Fakta Pria Jakbar Aniaya Tetangga hingga Tewas Gegara Kotoran Anjing

Pelaku sempat memukul pipi korban

Jakarta, IDN Times - Seorang pria berinisial JA (47), menganiaya seorang lansia yang merupakan tetangganya, hingga tewas. Peristiwa itu bermula gara-gara anjing korban yang buang hajat di depan rumah pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasinya berada di perumahan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang mengatakan, yang membawa anjing jenis poodle sebenarnya anak dari korban. Saat itu sedang berkeliling kompleks sambil membawa anjing.

Saat berada di depan rumah pelaku, anjing korban menggali tanah untuk buang kotoran. Pelaku melihat dan mengusirnya. Anak korban kemudian membersihkan kotoran tersebut.

"Itu pun kotorannya sudah diambil sama anaknya. Cuma mungkin nada dari tersangka ke anak korban bentak ya jadi anak korban merasa takut atau gimana ya, ngomong ke bapaknya," kata Bintang, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Panglima TNI Copot Dua Perwira TNI AU, Buntut Penganiayaan Warga Papua

1. Orang tua korban datang ke rumah pelaku untuk klarifikasi

Fakta Pria Jakbar Aniaya Tetangga hingga Tewas Gegara Kotoran AnjingIlustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Orang tua korban, AH (59), datang ke rumah pelaku. Namun, keduanya terlibat cekcok.

Saat cekcok itu, pelaku memukul pipi korban. Korban kemudian terjatuh.

"Karena memang si pelaku badannya besar dan korban udah tua," kata Bintang.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Perawat Bandar Lampung Lapor Balik Korban

2. Pelaku pernah belajar bela diri

Fakta Pria Jakbar Aniaya Tetangga hingga Tewas Gegara Kotoran AnjingIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Bintang mengatakan, setelah kejadian itu keluarga korban lapor polisi. Pelaku mengaku emosi hingga akhirnya memukul korban.

"Terus tersangka pernah belajar bela diri, mungkin tenaganya kelebihan," ucapnya.

Baca Juga: 4 Pelaku Penganiayaan Pemuda Ditangkap, Dipicu Motor Serempet Mobil

3. Terancam penjara 7 tahun

Fakta Pria Jakbar Aniaya Tetangga hingga Tewas Gegara Kotoran AnjingIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Bintang mengatakan, polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku juga kini sudah ditahan.

"Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat 3, ancaman 7 tahun ya," katanya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya