Fatwa MUI: Hewan Terjangkit PMK Dikurbankan dengan Kondisi Tertentu

Hewan terjangkit dengan gejala berat tak sah dikurbankan

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022, tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan ada sejumlah hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," ujar Asrorun dalam keterangannya di kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Marak Penyakit Mulut dan Kutu, Pemprov Kaltim Sidak Hewan Ternak 

1. Hewan memiliki gejala berat tak sah untuk dikurbankan

Fatwa MUI: Hewan Terjangkit PMK Dikurbankan dengan Kondisi TertentuPenanganan hewan ternak sapi di sejumlah daerah di Jatim. dok. Humas Pemprov Jatim.

Namun, bagi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat, seperti melepuh pada kuku hingga terlepas, dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban," ucapnya.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban," sambungnya.

Baca Juga: Kulon Progo Yakin Tak Ada Penyakit Mulut dan Kuku saat Idul Adha   

2. Fatwa ini disahkan setelah adanya usulan dari Kementerian Pertanian

Fatwa MUI: Hewan Terjangkit PMK Dikurbankan dengan Kondisi TertentuKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam (IDN Times/Afriani Susanti)

Asrorun menjelaskan, MUI membahas fatwa ini dan mengesahkannya setelah ada usulan dari Kementerian Pertanian. Permintaan itu dilakukan agar adanya keyakinan masyarakat ketika melakukan kurban di tengah wabah penyakit PMK.

"Tanggal 17 Mei, Kementerian Pertanian Republik Indonesia menyampaikan permohonan fatwa terkait pemotongan hewan kurban dalam kondisi wabah penyakit mulut dan kuku," katanya.

3. Panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK

Fatwa MUI: Hewan Terjangkit PMK Dikurbankan dengan Kondisi TertentuIlustrasi pemeriksaan kesehatan mulut sapi. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

MUI juga membuat panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK. Berikut panduannya:

  • Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  • Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  • Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
    • Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
    • berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
  • Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  • Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  • Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  • Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  • Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  • Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya