Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak PTUN, AHY Ungkap Diperingatkan Senior
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan kubu Moeldoko atau hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Menurutnya, hal itu menguatkan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya tentang AD/ADRT Partai Demokrat.
"Atas dua keputusan yang fundamental itu, kami sekali lagi mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Dengan izin dan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa itu, alhamdulillah, kebenaran dan keadilan yang kita perjuangkan tetap tegak di negeri ini," ujar AHY melalui video conference di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang
1. AHY sempat diperingatkan oleh seniornya di TNI soal Moeldoko
AHY mengaku sempat diberi peringatan oleh para seniornya di TNI. Menurutnya, ketika Moeldoko memiliki keinginan, maka akan dilakukan langkah apapun untuk mendapatkannya.
"Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI, KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. KSP Moeldoko akan melakukan langkah apapun, bahkan menghalalkan segala cara, termasuk upaya yang senior saya katakan, membeli hukum," ucapnya.
Meski demikian, AHY meyakini, hukum akan tetap tegak dan tidak bisa dibeli. AHY menegaskan, Partai Demokrat yang dipimpinnya dalam koridor yang benar.
Baca Juga: Gugatan Ditolak PTUN-MA, Apa Langkah Strategis Kubu Moeldoko Lagi?
2. Kubu Moeldoko menghormati putusan PTUN
Editor’s picks
Sebelumnya, kubu Moeldoko menyatakan menghormati putusan PTUN. Meski demikian, mereka mengaku belum menerima salinan putusannya.
"Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," kata Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, dalam konferensi pers virtual di YouTube Muhammad Rahmad, Rabu (24/11/2021).
Kejanggalan itu, kata Rahmad, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan press release ke awak media dan masyarakat tentang hasil putusan PTUN Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa kemarin. Sementara pihak Rahmad mengaku belum mengetahui putusan PTUN dari pukul 10.00-15.00 WIB.
"Tim kuasa hukum kami baru melihat pengumuman tersebut muncul di laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 15.20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat Indonesia," ujar Rahmad.
3. Kubu Moeldoko siapkan langkah strategis berikutnya
Rahmad mengungkapkan, PTUN bukan menolak gugatan kubu Moeldoko. Namun, gugatan kubu Moeldoko yang diajukan itu belum diterima atau Niet Ontvaarkelijk Verklaard (NO).
"Gugatan disebut NO adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," ucap dia.
Karena dinyatakan NO, Rahmad mengatakan, ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan kubu Moeldoko. Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau langkah kedua melakukan banding.
Lantas, langkah apa yang akan diambil kubu Moeldoko? Rahmad menyatakan belum mengetahuinya.
"Mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang," imbuhnya.