Ikuti Putusan MK, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Cari Pimpinan KPK Baru

Mahfud sebut pemerintah harus patuh terhadap putusan MK

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.

Mahfud mengatakan, pemerintah sudah menerima masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan Komisioner KPK dan data usia untuk jadi Komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh Mahakamah Konstitusi, maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, praktisi, ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

1. Pemerintah tak akan bentuk panitia seleksi pimpinan KPK baru

Ikuti Putusan MK, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Cari Pimpinan KPK BaruMenkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Dalam putusan MK terbaru, jabatan pimpinan KPK berubah yang tadinya 4 tahun menjadi 5 tahun. Artinya, masa jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri dan lainnya akan diperpanjang hingga 2024.

Sebelum putusan itu ditetapkan, masa jataban Firli dan kawan-kawan berakhir pada Desember 2023. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan membentuk panitia seleksi (pansel) KPK pada tahun 2023.

"Kan itu habisnya nanti masih 19 Desember (2023), tetapi kalau pemerintah tidak mengeluarkan Keppres, tidak membentuk tim seleksi sekarang, itu berarti memang berlaku untuk yang sekarang (perpanjangan) jabatan itu," kata dia.

Baca Juga: MK Perpanjang Jabatan KPK, Mahfud: Timbulkan Tafsir yang Tak Tunggal

2. Ada poin yang membuat pemerintah tidak setuju dengan putusan MK

Ikuti Putusan MK, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Cari Pimpinan KPK BaruMenteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (MenkoPolhukam) Mahfud MD di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Meski demikian, Mahfud mengaku ada poin yang membuat pemerintah tidak sependapat dengan putusan MK. Salah satunya terkait dengan putusan itu berlaku pada pimpinan KPK yang saat ini menjabat.

Padahal, kata Mahfud, mereka diangkat berdasarkan undang-undang KPK yang lama dengan masa jabatan 4 tahun.

"Ya, misalnya, ini kan (pimpinan KPK Firli) diangkat berdasarkan undang-undang lama yang (jabatan) 4 tahun, kok diubah sekarang apa tidak boleh berlaku ke depan saja, misalnya. Dulu Ghufron (Wakil Ketua KPK), tidak memenuhi syarat menurut undang-undang baru, maka diberlakukan yang lama, terasa inkonsisten," kata dia.

Mahfud mengatakan, setelah berkonsultasi dengan MK, memang benar putusan perpanjangan tersebut berlaku juga untuk masa jabatan pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan

3. Pemerintah harus patuh terhadap putusan MK

Ikuti Putusan MK, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Cari Pimpinan KPK BaruMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, pemerintah harus patuh terhadap putusan MK. Sebab, bila putusan MK tidak diikuti pemerintah maka akan menimbulkan pembangkangan pada era selanjutnya.

"Keadaban konstitusional kita, keputusan MK harus diikuti, karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sehingga sekarang, ya, dengan sikap konstitusional pemerintah, ikut terhadap putusan MK," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Dadan Tri dengan Pasal Pencucian Uang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya