IPW Batal Penuhi Panggilan MKD Gegara Tak Bisa Masuk Gedung DPR

IPW diminta masuk lewat pintu belakang DPR RI

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini, Senin (26/9/2022) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penggunaan pesawat jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan MKD Nomor B/169555/PW.09/09/2022, Teguh diundang untuk memberikan klarifikasi. Teguh diminta datang pukul 11.00 WIB ke ruang sidang MKD DPR RI Gedung Nusantara I.

Baca Juga: IPW Ungkap Siapa yang Beri Tahu Jokowi soal Kasus Sambo

1. IPW tak bisa masuk ke gedung DPR RI

IPW Batal Penuhi Panggilan MKD Gegara Tak Bisa Masuk Gedung DPRSuasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Namun, Teguh tak hadir dalam undangan klarifikasi tersebut. Teguh kemudian mengirimkan siaran pers kepada jurnalis terkait alasannya batal memenuhi undangan MKD DPR RI.

"IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," ujar Teguh dalam keterangannya.

Baca Juga: IPW: Ferdy Sambo Punya Bargaining Kuat di Polri, Pegang Kartu Truf!

2. IPW nyatakan sudah siap hadir

IPW Batal Penuhi Panggilan MKD Gegara Tak Bisa Masuk Gedung DPRSuasana sidang klarifikasi MKD DPR kepada Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada Kamis (25/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Teguh menegaskan, IPW sudah menyatakan siap hadir memenuhi undangan klarifikasi MKD. Namun, hal itu terhalang oleh pengamanan dalam (Pamdal) DPR RI yang tidak mengizinkan masuk melalui pintu depan gedung DPR RI.

"Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendapat undangan dari MKD untuk hadir hari Senin 26 September 2022 guna memberikan keterangan terkait MKD menjalankan tugas memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan," ucap dia.

"Komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut ipw menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40 WIB. Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD, dan komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR," ucap dia.

3. Ketua IPW tak berkenan masuk melalui pintu belakang

IPW Batal Penuhi Panggilan MKD Gegara Tak Bisa Masuk Gedung DPRGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Teguh menerangkan, pintu depan gedung DPR RI hanya diperuntukkan untuk anggota DPR RI saja. Oleh karena itu, dia tak bisa memenuhi panggilan MKD DPR RI.

"Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar," imbuhnya.

Baca Juga: IPW Ungkap Siapa yang Beri Tahu Jokowi soal Kasus Sambo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya