Isu Seks Menyimpang Ayah Taqy Malik, MUI: Haram Hubungan Lewat Dubur!

Kabar tersebut pertama kali dihembuskan oleh istri sirinya

Jakarta, IDN Times - Kabar dugaan seks menyimpang ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik menjadi perbincangan. Kabar tersebut mulanya dihembuskan oleh istri siri Mansyardin, Marlina Octoria.

Marlina mengaku diajak hubungan suami istri secara anal. Dia juga mengaku sudah menolak hubungan seksual menyimpang itu.

Lalu, bagaimana hukum berhubungan seksual melalui dubur? Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 57 tahun 2014, tentang lesbian, gay, sodomi dan pencabulan.

Dalam fatwa itu, dijelaskan haram berhubungan seksual melalu dubur.

Baca Juga: 5 Hal Soal Dugaan Penyimpangan Seksual Ayah Taqy Malik ke Istri Siri

1. Berikut isi Fatwa MUI nomor 57 tahun 2021

Isu Seks Menyimpang Ayah Taqy Malik, MUI: Haram Hubungan Lewat Dubur!IDN Times/Galih Persiana

Ada sejumlah ketentuan dalam MUI menetapkan fatwa ini. Pertama, ketentuan umum, kedua ketentuan hukum, ketiga rekomendasi dan keempat ketentuan penutup.

berikut isinya:

Pertama : Ketentuan Umum

Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Homoseks adalah aktifitas seksual seseorang yang dilakukan terhadap seseorang yang memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Lesbi adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan.
3. Gay adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki
4. Sodomi adalah istilah untuk aktifitas seksual secara melawan hukum syar'i dengan cara senggama melalui dubur/anus atau dikenal dengan liwath.
5. Pencabulan adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak memiliki ikatan suami istri seperti meraba, meremas, mencumbu, dan aktifitas lainnya, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak, yang tidak dibenarkan secara syar'i.
6. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.
7. Ta'zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang menetapkan hukuman).

Baca Juga: 10 Momen Syahdu Pernikahan Wafiq Malik, Adik Taqy Malik

2. Ketentuan hukum

Isu Seks Menyimpang Ayah Taqy Malik, MUI: Haram Hubungan Lewat Dubur!Mansyardin Malik (instagram.com/abu_taqy_malik)

Yang kedua ada ketentuan hukum hingga ketentuan penutup.


Kedua : Ketentuan Hukum

1. Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami isteri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar'i.
2. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.
3. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
4. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta'zir oleh pihak yang berwenang.
5. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).
6. Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta'zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.
7. Aktifitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta'zir.
8. Aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.
9. Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta'zir.
10. Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
11. Melegalkan aktifitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.

Ketiga : Rekomendasi

1. DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:
a. tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang;
b. hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktifitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani' (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya);
c. memasukkan aktifitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
d. Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktifitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi.
2. Pemerintah wajib mencegah meluasnya kemenyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi pelaku dan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.
3. Pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis.
4. Pemerintah dan masyarakat agar tidak membiarkan keberadaan aktifitas homoseksual, sodomi, pencabulan dan orientasi seksual menyimpang lainnya hidup dan tumbuh di tengah masyarakat.

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan,
akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat
mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk
menyebarluaskan fatwa ini.

3. Istri siri ayah Taqy Malik mengaku sudah melakukan sebanyak enam kali

Isu Seks Menyimpang Ayah Taqy Malik, MUI: Haram Hubungan Lewat Dubur!Mansyardin Malik (instagram.com/abu_taqy_malik)

Pengakuan ini dibuat oleh Marlina dengan didampingi kuasa hukum dan sang kakak, Yohanes Steven dan Fanca, pada Minggu (12/9/2021). Dari pengakuan tersebut, Marlina disebut sudah melakukan hubungan yang tak disetujuinya itu sebanyak enam kali.

Fanca juga mengaku faktor sang adik yang masih belajar agama menjadi titik lemah yang dimanfaatkan Mansyardin untuk membodoh-bodohi adiknya.

Kabar pernikahan Mansyardin Malik dan Marlina Octoria ini belum berlangsung lama. Keduanya disebut melakukan pernikahan siri pada Idul Adha yang jatuh pada Juli beberapa waktu lalu.

Tak sampai dua bulan kemudian, sang kakak mendengar pengakuan Marlina yang dipaksa melakukan hubungan seksual menyimpang tersebut.

Baca Juga: Haru! Kakek Tua Ketuk Pagar Rumah Taqy Malik Malam Hari, Minta Nasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya