Jaga Keselamatan Selama PPKM Darurat, Warga Sebaiknya Ibadah di Rumah

Wamenag juga mengajak para kiai sosialisasikan fikih pandemi

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah mengumumkan larangan salat Idul Adha 1442 Hijriah di wilayah yang masuk zona PPKM Darurat Jawa-Bali. Kini, giliran Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi, mengajak masyarakat untuk beribadah di rumah selama penerapan kebijakan PPKM Darurat.

"PPKM Darurat, karena kondisi pandemi COVID-19 yang meningkat, semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Dalam kondisi semacam ini, umat diajak untuk sementara beribadah di rumah masing-masing," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7/2021).

"Pusat perbelanjaan (mal) dan perdagangan pada wilayah PPKM Darurat, juga ditutup sementara. Itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19, dan bagian dari ikhtiar menjaga jiwa," katanya lagi.

 

1. Wamenag ajak kiai sosialisasikan fikih pandemi

Jaga Keselamatan Selama PPKM Darurat, Warga Sebaiknya Ibadah di RumahIlustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Lebih lanjut, Wamenag mengajak kepada para kiai untuk mensosialisasikan fikih pandemi. Dia menjelaskan, fikih pandemi itu yakni menjadikan hifdzu an-nafsi (menjaga keselamatan jiwa) menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa dibanding kewajiban agama lainnya seperti hifdzu ad-din (menjaga agama), hifdzu al-mal (menjaga harta), hifdzu al-‘aql (menjaga akal), dan hifdzu an-nasl (menjaga keturunan).

Kemudian ada hifdzu ad-din yang menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatif penerapan keringanan (rukhshah).

"Saya kira rukhshah menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fikih pandemi, sebagai panduan umat islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pandemi ini, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya," ucapnya.

"Saya mengimbau kepada para ulama, kyai, dan tokoh agama, untuk ikut menyosialisasikan fikih pandemi agar masyarakat dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan ibadah di masa pandemi," lanjutnya.

 

Baca Juga: Varian Alfa Incar Aceh, Warga Diminta Tidak Mudik saat Idul Adha

2. Salat Idul Adha di masa PPKM Darurat Dilarang

Jaga Keselamatan Selama PPKM Darurat, Warga Sebaiknya Ibadah di RumahHanya beberapa jemaah Salat Tarawih di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh, yang sadar secara pribadi menggunakan masker ketika salat (IDN Times/Saifullah)

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebelumnya telah mengumumkan masyarakat yang masuk dalam zona PPKM Darurat melarang untuk melaksanakan salat Idul Adha di masjid.

"Salat id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat," ujar Yaqut dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Yaqut juga menyampaikan pemerintah melarang kegiatan takbir keliling dan di masjid. Masyarakat diminta untuk melakukan takbiran di rumah saja.

"Takbiran dilarang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran, arak-arakan di jalan, di masjid juga dilarang, takbiran di rumah masing-masing saja," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Menag: Dilarang Salat Idul Adha di Masjid Selama Masa PPKM Darurat

3. PPKM Darurat, Menag larang pembagian kupon daging kurban

Jaga Keselamatan Selama PPKM Darurat, Warga Sebaiknya Ibadah di RumahIlustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Yaqut kemudian meminta kepada masyarakat untuk tidak membagikan kupon daging kurban. Dia meminta daging kurban diantarkan langsung ke rumah warga yang berhak menerima.

"Nanti kita akan lakukan penyembelihan hewan kurban di tempat terbuka, dibatasi, dan saksinya yang berkurban saja, yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan kurban," ucapnya.

Yaqut mengatakan daging hewan kurban sebaiknya diantar ke rumah warga yang berhak menerima. Dia meminta tidak ada pembagian kupon untuk mengambil daging hewan kurban.

"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan kemudian membagi kupon, kami sudah atur pembagian daging hewan kurban langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Darurat, Menag Larang Pembagian Kupon Daging Kurban

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya