Jalan Terjal Gugat Ambang Batas Capres 20 Persen, Siapa Diuntungkan?

PDI Perjuangan mendukung ambang batas 20 persen

Jakarta, IDN Times - Ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini oleh mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.

Gatot melayangkan gugatan pada 13 Desember 2021 melalui kuasa hukumnya, Refly Harun dan Muh. Salman Darwis. Selain Gatot, ada dua anggota DPD RI yang turut menggugat ambang batas calon presiden. Mereka adalah Fachrul Razi dan Bustami Zainudin. Fachrul dan Bustami resmi mendaftarkan gugatannya ke MK Jumat, 10 Desember 2021.

"Dengan ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum," ujar Gatot melalui surat gugatannya seperti dilihat di situs MK, Rabu (15/12/2021).

Inti gugatan mereka meminta kepada MK untuk menghapus ambang batas calon presiden 20 persen.

Baca Juga: Ketum PKB Muhaimin Usul Presidential Threshold Turun Jadi 5-10 Persen 

1. PDI Perjuangan ingin pertahankan presidential threshold

Jalan Terjal Gugat Ambang Batas Capres 20 Persen, Siapa Diuntungkan?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya mendukung mempertahankan presidential threshold sebesar 20 persen, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk efektivitas kerja pemerintah.

Menurut Hasto, presidential threshold sebesar 20 persen penting karena belajar dari pengalaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana sistem presidensial membutuhkan basis dukungan dari parlemen.

"Pak Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya, dipilih dengan suara yang kuat dari rakyat. Akan tetapi, dengan dukungan parlemen yang hanya 20 persen saat itu, membutuhkan waktu 1,5 tahun untuk konsolidasi saja," kata Hasto usai penutupan pelatihan Baguna PDIP se-Jabodetabek di Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021, seperti dikutip dari ANTARA.

Hasto menyebutkan, dukungan parlemen terhadap pemerintahan sangat penting, agar tak mengganjal kebijakan pemerintah, seperti yang dialami Jokowi ada awal-awal periode pertama pemerintahannya, yang diganjal lewat pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan.

Karena itu, menurut Hasto, syarat 20 persen itu untuk efektivitas kerja pemerintahan. "Berpolitik itu dengan teori politik. Selain itu, juga belajar praktik-praktik pemerintahan negara. Minimum 20 persen itu untuk memastikan efektivitas kerja pemerintahan yang dipilih rakyat," ujar dia.

Baca Juga: Hasto: Presidential Threshold 20 Persen Agar Kerja Pemerintah Efektif

2. PPP sebut gugatan presidential threshold sering ditolak, PKB usul diturunkan

Jalan Terjal Gugat Ambang Batas Capres 20 Persen, Siapa Diuntungkan?Wakil Sekjen DPP PPP, Achmad Baidowi ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu (23/11) dalam diskusi bertajuk "Efek Milenial Di Lingkaran Istana" (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengingatkan kepada para penggugat untuk menahan diri. Sebab, MK sudah sering menolak gugatan presidential threshold (PT).

"Gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu agar PT 0 persen sudah sering dilakukan dan ditolak oleh MK. MK memberikan kekuasaan kepada pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) untuk mengatur mengenai ketentuan treshold," ujar Baidowi dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Meski demikian, Baidowi mengaku tak keberatan dengan adanya judicial review atau uji materi tersebut. Menurutnya, hal itu masuk dalam bagian dari kebebasan berpendapat.

Menurutnya, DPR tak akan merevisi Undang-Undang Pemilu. Oleh karenanya, pada Pemilu 2024, aturan presidential threshold 20 persen masih berlaku.

Sementara, Ketua Umum Partai Keadilan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mengusulkan ambang batas 20 persen untuk diturunkan.

"Cita-cita kita 5-10 persen, supaya lebih memberi ruang ekspresi dan kompetisi, semua punya hak yang sama," kata Cak Imin usai menghadiri KWP Award di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (15/12/2021).

Menurut Cak Imin, batasan presidential threshold 20 persen perlu diturunkan, untuk lebih memberikan ruang kompetisi dalam iklim demokrasi di Indonesia.

Kendati demikian, Cak Imin menolak jika ambang batas elektoral pencalonan presiden menjadi 0 persen.

3. Siapa yang diuntungkan dengan adanya presidential threshold?

Jalan Terjal Gugat Ambang Batas Capres 20 Persen, Siapa Diuntungkan?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ambang batas calon presiden ini hanya bisa digunakan oleh partai yang memiliki kursi besar di DPR. Bila tidak, partai politik harus berkoalisi mengusung calon presiden yang mereka sepakati.

Saat ini, hanya PDIP yang memiliki 128 kursi di DPR RI. Partai berlogo banteng ini memiliki tiket emas untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya sendiri, karena jumlah kursi di DPR sudah melampaui ambang batas 20 persen.

Pengamat politik Hendri Santrio, mengatakan pihak yang diuntungkan adalah partai yang memiliki jumlah kursi paling tinggi di DPR.

"Yang diuntungkan, ya, yang menguasai tiket pencalonan itu, jadi dia bisa menentukan siapa yang akan didorong sebagai capres, jadi dia hyang menentukan masa depan Indonesia, tapi kan sebaiknya gak gitu ya jangan membatasi keindahan demokrasi," kata Hendri, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, ambang batas itu seharusnya ditiadakan. Sebab, kata dia, paling banyak calon presiden yang akan maju tidak akan lebih dari lima pasangan.

"Sebab mahal jadi capres itu, biarkan saja masyarakat menentukan, tinggal parpol memverifikasi dan mengamini," ucapnya.

4. Ketua DPD ingin calonkan capres independen

Jalan Terjal Gugat Ambang Batas Capres 20 Persen, Siapa Diuntungkan?Ketua DPD RI Lanyalla M. Mattalitti membuka Sidang Bersama DPR dan DPD RI pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, DPD memiliki hak untuk mengajukan capres dan cawapres dari non-partai politik. Menurutnya, DPD RI kini sedang menggagas perbaikan sistem tata negara melalui amandemen ke-5 UUD 1945.

"Sudah seharusnya DPD menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden dari unsur nonpartai. Dorongan itulah yang membuat kita untuk menggulirkan ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan konstitusional DPD dalam mengajukan pasangan capres-cawapres," ujar LaNyalla dilansir ANTARA, Senin (29/11/2021).

LaNyalla menyebut, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan capres-cawapres sendiri sebuah "kecelakaan hukum". Menurutnya, sebelum adanya amandemen UUD 1945, MPR yang terdiri atas DPR dan utusan daerah bersama utusan golongan memilih capres-cawapres.

"Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat dan ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif non-partisipan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga, hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla menyampaikan hasil survei dari Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021. Dalam survei itu menyebutkan, 74,49 responden menyatakan calon presiden tidak harus dari kader partai.

"Studi ini harus direspons dengan baik. DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 responden tersebut," katanya.

Baca Juga: Beda Sikap Pimpinan KPK soal Wacana Presidential Threshold 0 Persen 

5. PR yang dimiliki bila capres independen menang

Jalan Terjal Gugat Ambang Batas Capres 20 Persen, Siapa Diuntungkan?ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Hendri Satrio mendukung dengan keinginan capres indepen. Sebab, selama ini calon presiden bisa menjadi capres harus menggunakan partai politik.

Menurut Hendri, DPD RI juga seharusnya diberikan kebebasan untuk mengajukan calon presiden. Sebab, selama ini hanya DPR RI melalui partai politik saja yang bisa mengajukan calon presiden.

"Tapi, PR-nya ada dua, selain memperjuangkan itu, kan harus amandemen Undang-Undang Dasar tuh, dia harus menjaga amandemen UUD itu gak ke mana-mana, misalnya jabatan presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden," katanya.

Hendri mengatakan, calon presiden independen itu bisa menjadikan demokrasi yang lebih baik. Namun, ada sejumlah tantangan dari capres independen bila nantinya terpilih.

"Tantangannya, nanti kekuatan di DPR itu gak ada itu presiden, hanya DPD kan, makanya kalau bisa harus bisa engage dengan partai politik, supaya ada kekuatan juga di DPR walaupun pasti solid di MPR dari Fraksi DPD," ucapnya.

6. Ada 13 gugatan presidential threshold yang ditolak MK

Jalan Terjal Gugat Ambang Batas Capres 20 Persen, Siapa Diuntungkan?Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Hingga kini, MK telah menolak 13 gugatan presidential threshold. Berikut daftarnya:

  1. Perkara nomor 44/PUU-XV/2017
  2. Perkara Nomor 53/PUU-XV/2017
  3. Perkara Nomor 59/PUU-XV/2017
  4. Perkara Nomor 70/PUU-XV/2017
  5. Perkara Nomor 71/PUU-XV/2017
  6. Perkara Nomor 72/PUU-XV/2017
  7. Perkara Nomor 49/PUU-XVI/2018
  8. Perkara Nomor 50/PUU-XVI/2018
  9. Perkara Nomor 54/PUU-XVI/2018
  10. Perkara Nomor 58/PUU-XVI/2018
  11. Perkara Nomor 61/PUU-XVI/2018
  12. Perkara Nomor 92/PUU-XVI/2018
  13. Perkara Nomor 74/PUUXVIII/2020

Perkara urutan ke-13 itu diajukan oleh Rizal Ramli dan kemudian ditolak oleh MK.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya