Jemaah Umrah Indonesia Wajib Karantina

Stafsus gelar FGD dengan asosiasi PPIU

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sepakat menerapkan umrah satu pintu dan karantina kepada jemaah selama masa pandemik COVID-19. Stafsus Wakil Presiden (Wapres), Arif Rahman, mengatakan kebijakan karantina di Indonesia masih penting dan berlaku pula untuk jemaah umrah.

"Arab Saudi sekarang sudah tanpa karantina. Nah kalau problemnya di kita masih karantina. Karantina atau isolasi ini juga penting karena berkaitan dengan masalah kesehatan. Jangan sampai umrah dibuka, nanti imbasnya COVID-19 makin membesar," ujar Arif dalam acara FGD Membedah Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemik, di Hotel Santika Premiere, Tangerang Selatan, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Jemaah Umrah RI Akan Diberi Kartu untuk Scan Barcode Sertifikat Vaksin

1. Ajak asosiasi mencari solusi bersama

Jemaah Umrah Indonesia Wajib KarantinaJemaah umrah melakukan tawaf mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram (IDN Times/Mela Hapsari)

Dalam kesempatan itu, Arif mengajak kepada asosiasi PPIU untuk mencari solusi bersama terkait bisnis ekosistem umrah dan haji. Sehingga, masih mendapat keuntungan dan manfaat.

"Baik dari pelaku haji dan umrahnya, jemaah, hingga pemerintah keuntungannya apa," ucapnya.

Arif mengatakan, acara ini digelar untuk mendengar masukan dari berbagai asosiasi PPIU. Harapannya, setelah masa pandemik COVID-19, sistem terkait penyelenggaraan haji dan umrah bisa lebih rapi.

"Kan kita tahu saat ini banyak kendala terkait tiket yang tidak dibayar, oknum dari travel yang memanfaatkan niat baik jemaah haji. Nah ini sedang kita bahas semua agar ekosistem haji dan umrah berjalan baik agar semua punya manfaat," katanya.

Baca Juga: Umrah Segera Dibuka, Menag Yaqut Minta PPIU Patuhi Prokes

2. Hasil dari FGD akan diserahkan kepada Wapres

Jemaah Umrah Indonesia Wajib KarantinaWapres Ma'ruf Amin pimpin rapat penanggulangan miskin ekstrem di NTT (Foto: Setwapres)

Arif mengatakan hasil FGD hari ini akan diserahkan kepada Wakil Presiden, Ma'ruf Amin. Diharapkan, hasil dari FGD kali ini bisa menjadi landasan agar masalah umrah dan haji yang muncul sepanjang pandemik COVID-19 bisa selesai.

"Dari forum diskusi ini, kami akan bawa kepada Pak Wapres. Nantinya, pak Wapres bisa mengonsolidasi kementerian yang menjadi pemecah masalah umrah dan haji," ucapnya.

3. Bila umrah dibuka, yang pertama berangkat petugas PPIU

Jemaah Umrah Indonesia Wajib KarantinaKa'bah di Mekkah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebelumnya, Kemenag bersama sejumlah asosiasi PPIU melakukan pertemuan pada Selasa (19/10/2021). Dalam pertemuan itu, ada sejumlah hal yang disepakati.

Salah satu yang disepakati adalah pihak yang berangkat pertama bila umrah dibuka adalah petugas PPIU.

"Pertemuan ini menyepakati gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap, dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).

Dalam pertemuan itu, turut hadir Kapuskes Haji Kementerian Kesehatan bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan. Kemudian untuk asosiasi ada Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri.

Dalam pertemuan itu, ada lima kesepakatan yang dihasilkan. Berikut rinciannya:

1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi

2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi

4. Skema keberangkatan:
a. Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat
b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi COVID-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR
c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah
d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan
e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji
5. Skema kepulangan:
a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan
b. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test)
c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam
d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan
e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), bila hasilnya negatif jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Perkumpulan Travel Tolak Rencana Umrah 1 Pintu dan Karantina Jemaah

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya