Jerinx SID Kembali Ditahan terkait Kasus Pengancaman

Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini secara resmi menahan tersangka I Gede Aryastina alias Jerinx SID terkait kasus pengancaman. Jerinx resmi ditahan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar pasal pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Padahal, Jerinx baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO di akun Instagramnya. Pernyataan Jerinx itu kemudian dilaporkan ke polisi dan menyebabkannya meringkuk di balik jeruji besi.

Baca Juga: Kasus Jerinx SID Vs Adam Deni Segera Naik ke Pengadilan

1. Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Jerinx SID Kembali Ditahan terkait Kasus PengancamanDrummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menitipkan Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya. Jerinx akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.

Bani menjelaskan alasan kejaksaan menahan Jerinx.

"Dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," katanya.

Beni menjelaskan, Jerinx ditemani istrinya Nora Alexandra dan pengacara saat diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jerinx Anjurkan Warga Konsultasi ke Dokter Sebelum Terima Vaksin 

2.Jerinx ditetapkan jadi tersangka kasus pengancaman Adam Deni

Jerinx SID Kembali Ditahan terkait Kasus PengancamanDrummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kedua kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jerinx kembali ditetapkan menjadi tersangka pada Agustus 2021. Kali ini Jerinx jadi tersangka terkait kasus dugaan pengancaman pegiat media sosial Adam Deni. Dia menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga: Jerinx Akhirnya Divaksin COVID-19 Pakai Sinovac di Polda Metro Jaya

3. Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx di Denpasar, Bali

Jerinx SID Kembali Ditahan terkait Kasus PengancamanI Gede Ari Astina alias Jerinx. (ANTARA FOTO/Rani Rachmania)

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx di Denpasar, Bali, pada Kamis (29/7/2021). Penyidik juga menyita gawai Jerinx sebagai barang bukti kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

“Penyidik juga sudah memeriksa saudara J sebagai saksi untuk sementara ini di Pasal 335 UU ITE,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya