Jokowi Digugat ke PN Jakpus soal Dugaan Ijazah Palsu untuk Nyapres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi untuk mengikuti pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Nama penggugatnya adalah Bambang Tri Mulyono.
Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Diselidiki Polda Jatim
1. Gugatan didaftarkan pada 3 Oktober 2022
Berdasarkan informasi yang ada di laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan pada 3 Oktober 2022. Bambang menggunakan jasa pengacara bernama Ahmad Khozinudin.
Dalam laman tersebut, klasifikasi gugatan yang diajukan penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu, Bupati Ponorogo Penuhi Panggilan Polda
2. Ada empat pihak yang tergugat
Editor’s picks
Dalam perkara itu, ada empat pihak yang digugat, yaitu:
1. Presiden Joko Widodo
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
3. Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Isi petitum
Ada tiga poin utama petitum yang dilayangkan oleh penggugat. Berikut isinya:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.