Jokowi Digugat ke PN Jakpus soal Dugaan Ijazah Palsu untuk Nyapres

Jokowi digugat oleh seseorang bernama Bambang

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi untuk mengikuti pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Nama penggugatnya adalah Bambang Tri Mulyono.

Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Diselidiki Polda Jatim

1. Gugatan didaftarkan pada 3 Oktober 2022

Jokowi Digugat ke PN Jakpus soal Dugaan Ijazah Palsu untuk NyapresPengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa)

Berdasarkan informasi yang ada di laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan pada 3 Oktober 2022. Bambang menggunakan jasa pengacara bernama Ahmad Khozinudin.

Dalam laman tersebut, klasifikasi gugatan yang diajukan penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu, Bupati Ponorogo Penuhi Panggilan Polda

2. Ada empat pihak yang tergugat

Jokowi Digugat ke PN Jakpus soal Dugaan Ijazah Palsu untuk NyapresPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)

Dalam perkara itu, ada empat pihak yang digugat, yaitu: 

1. Presiden Joko Widodo
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
3. Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3. Isi petitum

Jokowi Digugat ke PN Jakpus soal Dugaan Ijazah Palsu untuk NyapresSidang di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong dipimpin Ahmad Nur Hidayat sebagai hakim ketua dengan dibantu dua hakim anggota, Muhammad Abdul Hakim Pasaribu serta Beny Kriswardana. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Ada tiga poin utama petitum yang dilayangkan oleh penggugat. Berikut isinya:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya