Jokowi Dukung Percepatan RUU PRT, Serikat Buruh NU: Gaji Minimal UMR

Pengaturan jam kerja PRT juga harus dipikirkan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendukung percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ketua Umum Federasi Transportasi, Pendidikan dan Informal Sarikat Buruh Muslimin Indonesia NU (F-TPI Sarbumusi NU), Fika Taufiqurrohman, mengatakan aturan tersebut diharapkan segera disahkan karean sudah 19 tahun masih berbentuk rancangan.

"Kami mengapresiasi pemerintah bersedia mengawal RUU PPRT namun terdapat 7 tuntutan kami agar dapat diakomodir dalam RUU PPRT tersebut pada saat pembahasan di Gedung Senayan (DPR). Pertama, RUU PPRT harus selaras dengan Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan Yang Layak bagi PRT,” ujar Fika dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan Sosial

1. Harus diatur upah sesuai UMR

Jokowi Dukung Percepatan RUU PRT, Serikat Buruh NU: Gaji Minimal UMRLogo Federasi Transportasi, Pendidikan dan Informal Sarikat Buruh Muslimin Indonesia NU (F-TPI Sarbumusi NU), Fika Taufiqurrohman (dok. Istimewa)

Fika mengatakan, bayaran PRT juga harus diatur sesuai upah minimum regional (UMR). Dalam RUU PRT, harus diatur mengenai pembatasan waktu kerja, beban kerja, istirahat harian, hari libur, cuti sakit, cuti liburan. Bila ada pekerjaan tambahan, PRT wajib mendapat uang tambahan.

"Kedua, perlu diatur upah PRT minimal sesuai standar UMK bukan hanya sekedar kesepakatan antara PRT dengan pemberi kerja. Beberapa Negara telah mengatur standar upah minimum PRT. Upah PRT di Indonesia jauh dari kata layak sehingga perlu ada ketentuan upah minimum PRT. Sebagai tambahan, PRT berhak memperoleh THR sebesar 1 kali upah bulanan," ucap dia.

Baca Juga: Mandek di DPR, KSP Bentuk Gugus Tugas Percepatan RUU PRT

2. PRT harus mendapat perlindungan kerja

Jokowi Dukung Percepatan RUU PRT, Serikat Buruh NU: Gaji Minimal UMRIlustrasi pekerja rumah tangga (Dok. Istimewa)

Selain itu, Fika juga mendorong PRT mendapat perlindungan kerja. Mulai dari BPJS kesehatan, BPJS TK, hingga BPJS ketenagakerjaan PRT. Pemerintah juga harus bisa melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penyalur PRT.

"Pemberi kerja PRT yang nakal, maka perlu diatur ketentuan pengawasan yang ketat oleh pemerintah dan sanksi yang tegas agar dapat memberikan perlindungan PRT dan memberikan efek jera kepada penyalur dan pemberi kerja PRT,” kata Fika.

3. Usia PRT diusulkan minimal 18 tahun

Jokowi Dukung Percepatan RUU PRT, Serikat Buruh NU: Gaji Minimal UMRSPRT Merdeka Semarang gelar aksi buka payung. (IDN Times/bt)

Selain itu, PRT juga usianya harus dibatasi minimal 18 tahun. Sehingga, para PRT juga bisa memiliki kemampuan yang baik di bidangnya.

"Pemerintah melalui Kemenaker berkewajiban meningkatkan skill dan kompetensi PRT di Balai Latihan Kerja. Selain itu, Kemenaker dapat bekerjasama dengan BNSP dan LSP dalam mensertipikasi profesi PRT. Apabila hal tersebut dilakukan, maka keberpihakan pemerintah atas nasib PRT bukan isapan jempol belaka,” imbuhnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya