Jokowi Kembali Lantik Sri Sultan Hamengku Buwono X Jadi Gubernur DIY

Pelantikan digelar di Istana Negara

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027. Pelantikan itu digelar di Istana Negara, Jakarta hari ini, Senin (10/10/2022).

Sebelum acara pelantikan, Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X berjalan dari depan Istana Merdeka menuju Istana Negara.

Pelantikan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90P tahun 2022, tentang pengesahan dan pemberhentian dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju turut hadir dalam pelantikan tersebut.

Baca Juga: Sri Sultan HB X Meminta Bukti Nyata Perdamaian Antar Suporter

1. Pembacaan sumpah jabatan

Jokowi Kembali Lantik Sri Sultan Hamengku Buwono X Jadi Gubernur DIYPresiden Jokowi melantik Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X periode 2022-2027 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Presiden Jokowi kemudian membacakan sumpah jabatan dan diikuti oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang tegung undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata mereka.

Baca Juga: 12 Kebaya GKR Hemas, Istri Sri Sultan HB X yang Bersahaja

2. Lakukan penandatanganan berita acara

Jokowi Kembali Lantik Sri Sultan Hamengku Buwono X Jadi Gubernur DIYPresiden Jokowi melantik Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X periode 2022-2027 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Setelah pelantikan, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X melakukan penandatangan berita acara, Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2022-2027.


Sri Sultan Hamengku Buwono X menjadi Gubernur DIY sejak O1998. Sedangkan Paku Alam X menjadi Wagub DIY sejak 2016.

Baca Juga: Profil Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X

3. Keistimewaan Yogyakarta diatur dalam undang-undang

Jokowi Kembali Lantik Sri Sultan Hamengku Buwono X Jadi Gubernur DIYPresiden Jokowi melantik Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X periode 2022-2027 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang diistimewakan di Indonesia. Yogyakarta sebagai daerah istimewa diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

Undang-Undang 13/2022 itu berisi tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk melindungi dan mengatur Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya