Jokowi Minta Pemotor yang Terobos Mobil RI 1 Tidak Diproses Hukum

Jokowi tak ada dalam mobil saat pemotor menerobos

Jakarta, IDN Times - Seorang pengendara motor tiba-tiba menerobos iring-iringan kendaraan Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Makassar pada Kamis (30/3/2023). Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan Presiden Jokowi meminta pemotor tersebut tak diproses hukum.


"Pihak wilayah awalnya akan mengamankan pemotor tersebut, namun saat Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay melaporkan kejadian tersebut kepada Presiden Jokowi, Presiden memberikan arahan untuk tidak perlu dilakukan pemeriksaan dan penahanan kepada pemotor tersebut. Presiden hanya meminta ditingkatkan sosialisasi keamanan dan ketertiban berlalulintas," ujar Bey dalam keterangannya.

Baca Juga: Jokowi Tak Ada dalam Mobil Saat Pemotor Terobos Iring-Iringan RI 1

1. Jokowi tak ada dalam mobil saat peristiwa terjadi

Jokowi Minta Pemotor yang Terobos Mobil RI 1 Tidak Diproses HukumPresiden Jokowi saat berbincang santai dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Bey mengatakan, saat peristiwa terjadi, Jokowi sedang tidak ada dalam mobil. Iring-iringan mobil RI 1 itu akan menjemput Presiden Jokowi.

"Presiden Joko Widodo tiba di Pasar Terong, Kota Makassar, pada Rabu sore, 29 Maret 2023. Rangkaian Presiden berhenti di Jalan G. Bawakaraeng. Setelah tiba, Presiden menyapa masyarakat dan pedagang yang telah menunggunya di pasar tersebut," ujar Bey dalam keterangannya.

"Di saat yang sama, rangkaian kendaraan Presiden yang telah kosong (tidak ada Presiden) bergerak untuk menuju sisi lain Jalan Pasar Terong, yaitu Jalan Masjid Raya guna menjemput Presiden di titik akhir kunjungan ke pasar," sambungnya.

Baca Juga: Pemotor Terobos Iring-iringan Presiden di Makassar Tak Diproses Hukum

2. Pemotor tak diproses hukum

Jokowi Minta Pemotor yang Terobos Mobil RI 1 Tidak Diproses HukumDarul Osemahu (18) saat ditanya-tanya salah satu pejabat Polrestabes Makassar usai viral karena potong jalur mobil Presiden. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Po Budhi Haryanto mengatakan, penerobos iring-iringan kendaraan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, tidak ditahan atau diproses hukum.

Hal itu disampaikan Budhi saat jumpa pers terkait peristiwa viral seorang pengendara motor di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hampir saja menabrak mobil dinas Presiden Jokowi.

"Jadi kasus ini, perintah bapak Presiden melalui Danpaspampers dan disampaikan ke bapak Kapolda (Sulsel), beliau (Jokowi) ingin kasus ini tidak proses hukum," ungkap Budhi saat rilis kasus, Kamis (30/3/2023).

Pengendara yang berani terobos iring-iringan kendaraan Presiden Jokowi bernama Junawanisu Darul Usemahu (18) warga Jalan Sungai Cilendu, Kota Makassar. Dia ditangkap di Jalan Batua Raya, Kota Makassar.

Selain mengamankan Darul sebagai pengendara, polisi juga amankan dua rekannya yakni Haikal (25) dan Fikri (23) di Jl Barawaja Makassar. Keduanya hanya dimintai keterangan sebagai saksi saja.

3. Presiden ingin aktifkan sosialisasi kendaraan yang baik dan tertib

Jokowi Minta Pemotor yang Terobos Mobil RI 1 Tidak Diproses HukumKapolrestabes Makassar, Kombes Budhi haryanto saat rilis kasus pengendara potong jalur kendaraan Presiden. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kombes Budhi menjelaskan, alasan Presiden jokowi memberi perintah agar tidak memproses Darul. Presiden menginginkan, Polrestabes Makassar mengaktifkan proses sosialisasi terhadap keselamatan berlalulintas.

"Bapak presiden menginginkan (lewat kasus ini), lebih mengaktifkan sosialisasi terhadap bagaimana orang berkendara dengan baik dan tertib. Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain," kata Budhi.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya