Jokowi Ngaku Sangat Sering Tukar Pikiran dengan Prabowo, Bahas 2024?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku kerap bertukar pikiran dengan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya jurnalis, apakah ada wejangan untuk Prabowo yang ingin maju menjadi calon presiden (capres) 2024.
"Ya kita saling tukar-menukar pikiran mengenai bagaimana Indonesia ke depan. Biasalah berbicara, bukan sering ya, terlalu sering dengan Pak Menhan itu," ujar Jokowi di acara Indo Defence 2022, Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Puji Jokowi, Prabowo: Saya Harus Belajar dari Wong Solo Ini
1. Jokowi buka suara soal putusan MK soal menteri tak perlu mundur ketika maju jadi capres 2024
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga buka suara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) 2024, tak perlu mundur dari jabatannya. Jokowi mengingatkan para menterinya yang nanti maju sebagai capres 2024 untuk ingat tugas utamanya.
"Tugas sebagai menteri harus diutamakan," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Anggap Temuan Masalah Keuangan di Komcad Hal Biasa
2. Jokowi akan lakukan evaluasi
Editor’s picks
Jokowi mengatakan, akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap menterinya yang maju sebagai capres. Namun, Jokowi tak menyebutkan akan mereshuffle menterinya bila dalam evaluasi kinerjanya buruk atau tidak.
"Kalau nanti kita lihat mengganggu, ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ucap dia.
3. Keputusan MK
Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materiil terkait norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden dan wakil presiden. Dengan keputusan ini, maka menteri tak perlu mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). MK menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman dalam sidang, dilihat dari saluran YouTube MKRI, Selasa (1/1/2022).
"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," imbuhnya.