Jokowi: Pemerintah Berkomitmen Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jokowi menyinggung kasus Paniai di Papua

Jakarta, IDN Times - Presiden Jokowi "Jokowi" Widodo memberikan sambutannya dalam rangkaian peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

"Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan pelanggaran HAM berat dengan mengendepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga pelaku HAM berat," ujar Jokowi dalam sambutannya yang disiarkan di kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Komnas HAM: Peran DPR Legislatif, Tak Bisa Nilai Kasus HAM Berat

1. Jaksa Agung telah melakukan penyidikan umum

Jokowi: Pemerintah Berkomitmen Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM BeratPresiden Joko "Jokowi" Widodo ketika memberikan keterangan pers (www.twitter.com/@jokowi)

Jokowi mengatakan, Jaksa Agung telah melakukan penyidikan umum setelah adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM berat.

"Pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat, salah satunya sudah disampaikan Bapak Ketua Komnas HAM adalah kasus Paniai di Papua tahun 2014," katanya.

Menurut Jokowi, penyidikan umum yang dilakukan Jaksa Agung merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

2. Jokowi perintahkan Kapolri mengedepankan persuasif dalam menjalankan UU ITE

Jokowi: Pemerintah Berkomitmen Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM BeratKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Dalam sambutannya, Jokowi juga menyinggung soal kegelisahan masyarakat terkait sanksi yang ada di dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan upaya persuasif.

"Kapolri sudah menindaklanjuti perintah yang saya instruksi untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam penanganan perkara ITE," ucapnya.

3. Jokowi minta tak ada kriminalisasi kebebasan berpendapat

Jokowi: Pemerintah Berkomitmen Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM BeratPresiden Jokowi beri sambutan di acara Pembukaan Inovasi Indonesia Expo 2020 pada Selasa (10/11/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar jangan sampai ada kriminalisasi terhadap orang yang menyampaikan pendapat. Jokowi mengaku pernah melakukan amnesti terhadap sejumlah orang yang dianggap bersalah melanggar UU ITE.

"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, atas dukungan DPR telah memberikan amnesti terhadap Ibu Baiq Nuril dan juga Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE," katanya.

Meski demikian, Jokowi mengingatkan, kebebasan berpendapat itu harus dilakukan secara bertanggung jawab. Sehingga, pendapat yang disampaikan tidak menimbulkan kerugian di masyarakat.

Baca Juga: 4 Faktor Eksternal Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM di Indonesia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya