Jokowi Pilih Heru Budi Jadi Penjabat Gubernur Jakarta Gantikan Anies
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menetapkan Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Heru dipilih untuk mengisi kursi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan, yang jabatannya selesai pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Sumber IDN Times di Istana membenarkan Heru Budi menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Heru ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Tim Penilaian Akhir (TPA). Rapat tersebut dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini, Jumat (7/10/2022).
Editor’s picks
Diketahui, Heru Budi menjadi salah satu calon yang direkomendasikan DPRD DKI Jakarta untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. DPR DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan tiga nama, yakni Heru Budi, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Ketiga nama itu telah diserahkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, ke Kemendagri pada 15 September 2022.
Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Pj Gubernur Pengganti Anies, Ini Kata Heru Budi