Jokowi Resmi Keluarkan Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Ini Tugasnya

TGIPF Tragedi Kanjuruhan diketuai oleh Menko Polhukam 

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022. Keppres itu berisi tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang.

Keppres 19/2022 itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (4/10/2022). Dalam Keppres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjadi ketuanya.

Baca Juga: Ratusan Karangan Bunga Penuhi Halaman Stadion Kanjuruhan 

1. Susunan keanggotan TGIPF tragedi Kanjuruhan

Jokowi Resmi Keluarkan Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Ini TugasnyaMenteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Berikut suusan keanggotannya:

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Wakil Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga
c. Sekretaris: Nur Rochmad
d. Anggota: Rhenald Kasali; Sumaryanto; Akmal Marhali; Anton SarSoyo; Nugroho Setiawan; Doni Monardo; Suwarno; Sri Handayani; Laode M. Syarif Kurniawan Dwi Yulianto.

Baca Juga: Mahfud: TGIPF Kanjuruhan Dapat Rekomendasikan Sanksi ke Presiden

2. Wewenang TGIPF tragedi Kanjuruhan

Jokowi Resmi Keluarkan Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Ini TugasnyaKerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Dalam Keppres 19/2022 juga dijelaskan mengenai wewenang TGIPF tragedi Kanjuruhan. Berikut wewenangnya:

a. Melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
b. Mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
c. Meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
d. Melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

3. Hak dan kewajjiban TGIPF tragedi Kanjuruhan

Jokowi Resmi Keluarkan Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Ini TugasnyaSuasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

TGIPF memiliki hak untuk mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas. Selain itu, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh TGIPF.

Berikut kewajibannya:
a. TGIPF mempunyai kewajiban: a. bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden; dan
b. Menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya