Jokowi Teken PP, Anak Korban Kekerasan dan Terorisme Dilindungi Khusus

Ada 15 kategori anak yang mendapat perlindungan khusus

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang perlindungan khusus bagi anak.

PP yang terdiri dari 95 pasal ini ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus 2021, seperti dikutip dari salinan dokumen yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (22/8/2021). 

Pada BAB I ketentuan umum, anak yang dimaksud adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Baca Juga: 5 Tips Ciptakan Ruang Aman Anti Kekerasan Anak di Sekolah, Penting!

1. Ada 15 kategori anak wajib dilindungi

Jokowi Teken PP, Anak Korban Kekerasan dan Terorisme Dilindungi KhususIlustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada pasal 3, ada 15 kategori anak yang masuk dalam kategori perlindungan. Pemerintah pusat dan daerah wajib dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus. Berikut daftarnya:

a. Anak dalam Situasi Darurat;
b. Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
c. Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi;
d. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual;
e. Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, sikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
f. Anak yang Menjadi Korban Pornografi;
g. Anak dengan HIV dan AIDS;
h. Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan;
i. Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis;
j. Anak Korban Kejahatan Seksual;
k. Anak Korban Jaringan Terorisme;
l. Anak Penyandang Disabilitas;
m. Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran;
n. Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang;
o. Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orangnya.

Baca Juga: 76 Tahun Merdeka, Perempuan Indonesia Masih Jadi Korban Kekerasan 

2. Penjelasan anak dalam situasi darurat

Jokowi Teken PP, Anak Korban Kekerasan dan Terorisme Dilindungi KhususJokowi pimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (20/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dalam BAB II pasal 5, dijelaskan mengenai apa yang dimaksud anak dalam situasi darurat. Berikut penjelasannya:

Pasal 5
(1) Perlindungan Khusus kepada Anak dalam Situasi Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, diberikan kepada:

a. Anak yang menjadi pengungsi;
b. Anak korban kerusuhan;
c. Anak korban bencana alam; dan
d. Anak dalam situasi konflik bersenjata.

(2) Selain kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi Darurat juga diberikan terhadap:
a. Anak korban bencana sosial;
b. Anak korban bencana nonalam; dan
c. Anak dari narapidana/tahanan perempuan.

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berumur di atas 2 (dua) tahun, Anak dapat diasuh oleh keluarganya, orang tua asuh, atau lembaga asuhan anak sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan
kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus Anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya.

3. PP ini berlaku pada 10 Agustus 2021

Jokowi Teken PP, Anak Korban Kekerasan dan Terorisme Dilindungi KhususPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Jumat (23/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

PP tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 10 Agustus 2021. Dengan PP ini diharapkan dapat memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis PP tersebut.

Baca Juga: Presiden PKS: Demokrasi Masa Jokowi Alami Kemunduran Jadi Lebih Buruk

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya