Jokowi Wajibkan Industri Tambang Punya Pembibitan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mewajibkan industri tambang memiliki pembibitan (nursery). Hal itu dilakukan agar pemulihan lingkungan bisa terlaksana di lokasi tambang.
"Saya selalu sampaikan semua pertambangan harus memiliki nursery. Pemulihan lingkungan, rehabilitasi hutan harus menjadi concern dari Kementerian Kehutanan," ujar Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (9/8/2024).
1. Jokowi sebut pemerintah harus kolaborasi dengan masyarakat jaga lingkungan
Jokowi mengatakan, pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi dalam menjaga lingkungan.
"Tak bisa pemerintah sendiri oleh satu negara, semua negara harus melakukan. Karena memang semuanya butuh gerakan dari masyarakat dan pemerintah bersama-sama, sehingga kita bisa wujudkan bumi yang berkelanjutan," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Ancam Pengusaha Tambang Sanksi jika Tak Bangun Fasilitas Bibit
2. Jokowi bakal sanksi pengusaha tambang tak bangun fasilitas pembibitan
Editor’s picks
Sebelumnya, Presiden Jokowi bakal memberikan sanksi kepada pengusaha tambang yang tidak melaksanakan percepatan pembangunan, dan pengelolaan fasilitas persemaian.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2024, tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diundangkan pada 5 Agustus 2024.
Peraturan tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kegiatan reklamasi, dan pasca-tambang merupakan bagian integral dari usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang berdampak pada lingkungan.
Untuk mengimbangi dampak tersebut, diperlukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian oleh badan usaha pemegang izin pertambangan. Peraturan tersebut juga menekankan pentingnya revegetasi sebagai upaya untuk memperbaiki dan memulihkan kualitas lingkungan.
"Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara berdampak pada lingkungan, sehingga perlu diimbangi dengan percepatan revegetasi,” demikian bunyi Perpres 77 Tahun 2024.
Baca Juga: Empat Penambang Tewas Terjebak dalam Lubang Tambang Emas Maluku Utara
3. Kewajiban berlaku untuk pemegang IUP hingga IUPK
Dijelaskan dalam Pasal 2, kewajiban pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Kewajiban tersebut juga berlaku bagi izin usaha pertambangan khusus, sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, kontrak karya, serta perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara yang memiliki dokumen lingkungan hidup berupa Amdal.