Kades Ingin Masa Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Namanya Aspirasi ya Silakan

Jokowi ingatkan semuanya sudah diatur di undang-undang

Jakarta, IDN Times - Ribuan kepala desa (Kades) beberapa waktu lalu sempat berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, untuk meminta masa jabatannya menjadi 9 tahun dan bisa tiga perode. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, hal itu merupakan aspirasi di negara demokrasi.

"Ya, yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: DPR Imbau Isu Jabatan Kepala Desa Tak Dikaitkan ke Pemilu 2024

1. Jokowi ingatkan masa jabatan sudah diatur di dalam undang-undang

Kades Ingin Masa Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Namanya Aspirasi ya SilakanPresiden Joko "Jokowi" Widodo (dok. Sekretariat Presiden)

Jokowi mengingatkan masa jabatan kepala desa itu sudah diatur dalam undang-undang (UU). Oleh karena itu, bila ingin berubah, prosesnya harus melalui DPR RI.

"Tapi yang  jelas undang-undangnya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode, itu prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata dia.

Baca Juga: Ribuan Kades Demo di DPR, Tuntut Masa Jabatan Ditambah Jadi 9 Tahun

2. Ribuan kades demo di DPR tuntut masa jabatan ditambah jadi 9 tahun

Kades Ingin Masa Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Namanya Aspirasi ya SilakanWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui asosiasi kepala desa yang berunjuk rasa di DPR. (IDN Times/Melani Putri)

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023).

Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa berubah, dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

“Kami meminta pemerintah agar UU Desa direvisi, jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun,” kata Kepala Desa Poja, Robi Darwis.

Dia menganggap jabatan kepala desa enam tahun terlalu singkat. Masa jabatan itu juga dinilai kurang efektif untuk menjalankan program desa.

Baca Juga: Usulan Biaya Haji Rp69 Juta, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai

3. Ditemui Wakil Ketua DPR RI

Kades Ingin Masa Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Namanya Aspirasi ya SilakanWakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad ketika menemui kepala desa yang berunjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan pada 17 Januari 2023. (Dokumentasi DPR)

Selain itu, dia mengatakan, ada persaingan politik setelah menjabat sebagai kepala desa. Sehingga butuh perpanjangan waktu masa jabatan kepala desa, agar bisa menyelesaikan masalah politik sekaligus menyelesaikan program kerja untuk membangun desa.

“Karena memang enam tahun ini sangat kurang. Kami tetap ada persaingan politik, jadi tidak cukup enam tahun,” ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui para pengunjuk rasa sekitar pukul 12.00 WIB. Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan harapan para kepala desa itu akan dikaji Badan Legislasi DPR.

“Nanti akan langsung kami sampaikan ke Baleg DPR,” ujar Dasco.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya