Kata Wapres Ma'ruf soal Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser

Keputusan itu dilakukan untuk mengantisipasi sebaran COVID

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya 19 Oktober, menjadi 20 Oktober 2021. Wapres RI Ma'ruf Amin mengatakan digesernya hari libur itu untuk mengantisipasi sebaran virus COVID-19.

“Jadi memang bukan kali ini saja kan Pak Menko, sudah beberapa kali kita menggeser untuk menghindari orang memanfaatkan hari kejepit itu. Oleh karena itu, alasannya itu supaya walaupun memang sudah rendah, tapi tetap kita antisipatif,” ujar Ma'ruf dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/10/2021).

Ma'ruf mengatakan, yang digeser hanya liburnya saja. Untuk peringatannya tetap pada 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Melihat Ayat Al-Qur'an Tentang Maulid Nabi Muhammad dan Manfaatnya

1. Jangan sampai kebijakan pelonggaran membuat kasus COVID-19 kembali naik

Kata Wapres Ma'ruf soal Libur Maulid Nabi Muhammad SAW DigeserWakil Presiden RI Ma’ruf Amin (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Ma'ruf mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan meski sudah ada pelonggaran. Masyarakat diminta untuk tidak terlalu euforia dalam menghadapi penurunan kasus COVID-19.

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini kemudian menyinggung India. Menurutnya, kasus COVID-19 di India kembali naik karena masyarakatnya lengah dengan pelonggaran yang diberikan pemerintah.

“India itu kan ketika dia sudah rendah kemudian terjadi pelonggaran-pelonggaran bahkan ada acara keagamaan akhirnya naik lagi. Kita tidak ingin itu terulang di kita Indonesia,” tegas Wapres.

Baca Juga: Kemenag Geser Libur Maulid Nabi Muhammad Jadi 20 Oktober 2021

2. Perubahan hari libur berdasarkan SKB tiga menteri

Kata Wapres Ma'ruf soal Libur Maulid Nabi Muhammad SAW DigeserGedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menerangkan, perubahan hari libur itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 712, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," kata Kamaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (11/9/2021).

Selain libur Maulid Nabi Muhammad SAW, pemerintah juga telah menggeser libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1433 Hijriah. Libur Tahun Baru Islam yang semula ditetapkan 10 Agustus bergeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Kamaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (4/8/2021).

Perubahan hari libur nasional itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642, 2 dan 4 Tahun 2020. SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain Hari Raya Natal, Libur Maulid Nabi Muhammad SAW juga bergeser.

"Awalnya liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021," ucap Kamaruddin.

3. Cuti bersama Hari Raya Natal ditiadakan

Kata Wapres Ma'ruf soal Libur Maulid Nabi Muhammad SAW DigeserIlustrasi Natal. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Dalam SKB tiga menteri itu, cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 juga ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus COVID-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menegaskan, yang bergeser dalam kalender hanya hari liburnya, bukan hari raya keagamaannya.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata dia.

Baca Juga: Tanggal Merah Oktober Cuma Satu: Maulid Nabi, tapi Liburnya Digeser 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya