Keluarga Sulit Temui Farid Okbah dkk Usai Ditangkap Densus 88

Keluarga cuma difasilitasi video call, tak bisa bertemu

Jakarta, IDN Times - Tim pengacara Farid Okbah, Zain An-Najah, Anung Al-Hamat dan keluarga mengaku kesulitan menemui para tersangka setelah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa, 16 November 2021 lalu. Salah satu pengacara, Ismar Syarifudin mengatakan, pihaknya sudah berusaha mencari tahu kliennya ditahan di mana.

"Kami sampaikan bahwa perkembangan kasus para ulama kita, tiga orang. Sejauh ini kami sudah mengambil atau berusaha, salah satunya kami sudah datang ke Mabes Polri, disampaikan kalau beliau (para tersangka) ada di Mabes Polri, kami sudah datang ke Mabes Polri maupun ke Densus 88 dan Penmas, semuanya tidak ada di sana. Belum kami temukan," ujar Ismar dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Polri: Farid Okbah dan Zain An-Najah Diduga Danai Kelompok Teroris JI 

1. Sempat menghubungi Komandan Densus 88

Keluarga Sulit Temui Farid Okbah dkk Usai Ditangkap Densus 88Konferensi pers tim pengacara dan keluarga tersangka terorisme Farid Okbah pada Selasa (23/11/2021). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Karena kesulitan itu, Ismar mengaku menghubungi Komandan Densus 88 Antiteror Polri, Irjen Martinus. Menurutnya, Martinus memberikan nomor kontak.

Hasilnya, pihak keluarga bisa bertemu secara virtual dengan sambungan video call. Meski demikian, keluarga dan pengacara belum mengetahui ketiga tersangka.

"Alhamdulillah Senin kemarin sekitar jam 1, mereka (keluarga) ada kontak melalui video call dan semuanya alhamdulillah sehat-sehat, dan menyampaikan optimisme, bahwa beliau tidak salah," ucapnya.

Baca Juga: Pengacara Sebut Penangkapan Farid Okbah dan Zain An Najah Langgar HAM 

2. Keluarga mengaku mendapat intimidasi

Keluarga Sulit Temui Farid Okbah dkk Usai Ditangkap Densus 88Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Farid Okbah. (partaidakwah.id/)

Ismar mengatakan, pihak keluarga sempat mendapat intimidasi melalui telepon oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik. Intimidasi itu ketika istri salah satu tersangka sedang berada di ruang tunggu Bareskrim Polri.

'Kami akan melakukan laporan polisi adanya dugaan seorang yang mengaku penyidik melakukan intimidasi terhadap salah satu keluarga tersangka," katanya.

Intimidasi itu berupa permintaan untuk mengganti pengacara dan tak bicara kepada media.

"Kami ada rekaman. Bagaimana telah mempengaruhi mencoba untuk membujuk dan sedikit menekan, bahwa kalau dibantu maka harus mengganti lawyer dan jangan melakukan melalui media. Itu ada hal-hal seperti itu," ucapnya.

Baca Juga: Deretan Fakta Penangkapan Ketum PDRI Farid Okbah oleh Densus 88

3. Polri: Farid Okbah dan Zain An-Najah diduga danai kelompok teroris JI

Keluarga Sulit Temui Farid Okbah dkk Usai Ditangkap Densus 88Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Okbah dan Zain An-Najah diduga terlibat mendanai kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).

Pendanaan yang dilakukan Farid Okbah dan Zain An-Najah adalah dengan menghimpun dana melalui Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA).

“Terkait dengan lembaga amal zakat akan dikenakan undang-undang khusus, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” kata Ramadhan dalam jumpa pers di YouTube Div Humas Polri, Jumat (19/11/2021).

Densus 88 sebelumnya menangkap Farid Okbah, Zain An-Najah, bersama Anung Al-Hamad. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme.

“Ancaman untuk pendanaan teroris itu 15 tahun penjara,” ujar Ramadhan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya