Kemenag Ancam Laporkan Penjual Buku Nikah Ilegal di E-Commerce
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Beredar buku nikah dijual di e-commerce. Namun, penjual buku nikah tersebut telah menghapus produknya di situs jual beli tersebut.
Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muhammad Adib Machrus mengancam akan melaporkannya ke polisi. Sebab, kasus ini bukan kali pertama terjadi.
"Sangat mungkin kita laporkan. Kasus ini kan bukan pertama kali. Dulu pernah, hanya caranya saja yang berbeda. Yang dulu pelakunya ditangkap," ujar Adib dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital, Kartu Fisik Disetop Agustus Ini
1. Buku nikah hanya dicetak Kemenag
Adib menegaskan, jual beli buku nikah merupakan perbuatan ilegal. Dia mengatakan, buku nikah hanya dicetak oleh Kemenag.
"Tidak sah. Buku nikah yang sah hanya yang dicetak dan diterbitkan Kemenag atau lembaga yang ditunjuk Kemenag. Selain itu, tidak sah," katanya.
Sekali lagi, Adib mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan jual beli buku nikah. Itu merupakan pelanggaran hukum.
"Jika perbuatan itu dilakukan oleh masyarakat, penindakannya ada di kepolisian. Terkait hal ini, kita akan berkoordinasi dengan petugas kepolisian agar kasus serupa tidak berulang kembali," ucapnya.
Baca Juga: Beredar Kartu Nikah Digital Tampilkan 4 Kolom Istri, Kemenag: Hoaks!
2. Sudah menikah tapi belum punya kartu nikah? Begini cara dapatnya
Sebagai informasi, Kemenag sejak 8 November 2018 menerbitkan kartu nikah. Kartu tersebut merupakan salah satu dokumen pelengkap status pernikahan.
Editor’s picks
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, kartu nikah ini memiliki sejumlah manfaat. Manfaat pertama yakni bentuknya yang seukuran e-KTP sehingga mudah dibawa.
Kartu nikah ini juga dapat digunakan sebagai data pendukung akurat tanpa harus melampirkan buku nikah. Sebab, kartu nikah ini memiliki barcode yang di dalamnya berisi identitias pemilik.
3. Cara dapat kartu nikah
Berikut ini cara mendapatkan kartu nikah:
- Calon pengantin baru
Bagi calon pengantin baru yang ingin mendapatkan kartu nikah setelah akad nikah, dapat mengisi formulir pendaftaran melalui simkah.kemenag.go.id.
Setelah akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
- Pengantin lama
Bagi pengantin yang sudah menikah namun belum memiliki kartu nikah, bisa datang ke KUA tempat awal menikah. Data pernikahan kemudian akan dimasukkan ke simkah.kemenag.go.id.
Kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
Kartu nikah merupakan bentuk inovasi dalam membangun sistem simkah. Kartu nikah juga tak dapat menggantikan buku nikah.
Tujuan adanya kartu nikah ini untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya. Sementara, buku nikah merupakan dokumen resmi yang langsung dikeluarkan Kemenag.
Intinya, kartu nikah berfungsi sebagai pelengkap, tapi tidak dapat menggantikan buku nikah.
Baca Juga: Kemenag Ancam Sanksi Bila KUA Catat Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus