Kemenag Ancam Sanksi Bila KUA Catat Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus

Istri pertama pasti tersayat-sayat!

Jakarta, IDN Times - Seorang pria di Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial S (17) menikahi dua perempuan sekaligus dalam waktu sehari. Wanita yang pertama dinikahi adalah A (17) pada Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Selang dua jam, S kemudian menikahi SS.

Kepala Subdit Bina Kepenghuluan Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Anwar Saadi, menduga pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Secara administratif tidak akan mungkin laki-laki menikahi dua wanita dalam waktu bersamaan," ujar Anwar, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Selama 6 Bulan, Kemenag Catat 30.071 Perkawinan di Bawah Umur

1. Poligami harus dapat izin dari Pengadilan Agama

Kemenag Ancam Sanksi Bila KUA Catat Pria Nikahi 2 Wanita SekaligusIlustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Anwar menjelaskan, bila ada suami berpoligami, itu harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Meski demikian, dia tidak menyebut secara tegas pernikahan tersebut dicatat di KUA atau secara siri.

"Jika ada KUA mencatat dua pernikahan sekaligus, itu artinya ada pelanggaran dari sisi administrasi," katanya.

2. Petugas KUA bisa kena sanksi

Kemenag Ancam Sanksi Bila KUA Catat Pria Nikahi 2 Wanita SekaligusIlustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, pernikahan yang dicatat KUA itu tidak bisa dilakukan dalam waktu bersamaan sebelum mendapat persetujuan dari Pengadilan Agama.

Karenanya, kata Anwar, apabila ada petugas yang melakukan pencatatan tanpa dasar dari Pengadilan Agama, maka dapat diberi sanksi.

"Saya pastikan itu bukan diawasi Pegawai Pencatat Nikah. Jika penghulu atau kepala KUA melakukan itu, bisa diberikan sanksi," katanya.

Baca Juga: Angka Perkawinan Anak Masih Tinggi, COVID-19 Salah Satu Faktornya

3. Pria di Sumsel juga menikahi dua perempuan sekaligus dalam sepekan

Kemenag Ancam Sanksi Bila KUA Catat Pria Nikahi 2 Wanita SekaligusIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, pernikahan pria dan dua wanita dalam waktu berdekatan juga pernah terjadi di provinsi yang sama. Pengantin pria, Jekklip, menikahi dua perempuan sekaligus dalam waktu sepekan. Kejadian pernikahan di Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ini menjadi buah bibir di media sosial.

Pria 24 tahun itu menikahi istri pertamanya bernama Linda Herlina (20) pada Kamis (2/9/2021). Perempuan asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, adalah rekan kerjanya di sebuah restoran di Jakarta Barat.

"Kami tidak pacaran, langsung saya ajak menikah saja," ucap Jekklip, Kamis (9/9/2021).

Selang beberapa hari kemudian, Jekklip kembali menikahi gadis di desanya bernama Vivin (19). Istri pertama ternyata rela dimadu meski pernikahan keduanya baru berumur satu minggu. Linda mengizinkan suaminya menikahi Vivin.

"Sekarang susah digambarkan perasaan saya. Senang. Kalau dengan Vivin, saya kebetulan baru kenal dua bulan lalu. Karena lagi COVID-19, saya pulang ke Empat Lawang dan bertemu dengan dia (Vivin)," kata Jekklip.

Baca Juga: Anak Yatim Piatu karena COVID-19 Rentan Jadi Korban Pernikahan Dini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya