Kemenag Bakal Atur Standar Honor Imam dan Takmir Masjid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) kini sedang menyusun standarisasi honorarium kemasjidan. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag, Adib, mengatakan standarisasi honor itu untuk meningkatkan kesejahteraan imam dan takmir masjid.
"Kami di Kementerian Agama sedang menyusun standardisasi honorarium kemasjidan. Hal ini merupakan upaya untuk menyejahterakan imam tetap dan takmir di masjid-masjid," ujar Adib dalam keterangannya, Minggu (24/7/2022).
Baca Juga: Masjid Lautze, Masjid Para Mualaf Akan Gelar Salat Idul Fitri di Jalan
1. Kemenag masih bahas mekanisme persyaratan
Adib mengatakan, Kemenag saat ini masih membahas mekanisme persyaratan honorarium tersebut. Dia berharap, imam dan takmir masjid nantinya bisa lebih sejahtera.
“Menurut saya wajar jika Kemenag memikirkan upaya peningkatan kesejahteraan imam dan takmir masjid. Selama ini, mereka adalah mitra Kemenag untuk membangun masyarakat yang saleh dan moderat, serta menjaga kerukunan umat beragama,” ucap dia.
Baca Juga: Jokowi Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal Bareng Para Menteri
2. Diharapkan bisa muncul profesionalisme dalam mengelola masjid
Lebih lanjut, Adib berharap, honorarium kemasjidan itu juga nantinya bisa mendorong munculnya profesionalisme dalam mengelola masjid. Sehingga, tata kelola masjid diharapkan semakin baik.
"Melalui penyusunan standardisasi honorarium kemasjidan ini, kami berharap imam tetap dan takmir masjid fokus pada tugasnya masing-masing. Apalagi kebutuhan imam tetap masjid di Indonesia semakin hari semakin tinggi,” kata dia.
3. Ada tiga sumber pembiayaan
Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Zamroni, menerangkan, ada tiga sumber pembiayaan yang nantinya bisa digunakan sebagai honor imam dan takmir masjid. Ketiganya yakni APBN, APBD, dan pendapatan kas masjid bulanan.
“Besaran jumlah honorarium bagi imam masjid tetap maupun takmir masjid disesuaikan dengan tipologi masjid, seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami. Selain sesuai dengan tipologi masjid, honorarium juga disesuaikan dengan pendapatan kas masjid bulanan,” ujar Zamroni.
Baca Juga: Imam Masjid di Lombok Dilaporkan Kasus Pencurian Pelantang Suara