Kemenag Bolehkan Wakaf Uang untuk Pembangunan Infrastruktur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan, dana dari wakaf uang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Mulanya, Kemenag terlebih dahulu menjelaskan mengenai jenis-jenis wakaf.
Pertama ada wakaf tidak bergerak seperti gedung, tanah. Kemudian yang kedua ada wakaf bergerak seperti uang, sukuk.
"Nah kita sejak 2004 sudah ada aturan masalah wakaf uang," ujar Tarmizi dalam acara peluncuran program Festival Literasi Zakat-Wakaf secara virtual, Selasa (31/8/2021).
1. Wakaf uang melalui bank syariah yang ditunjuk
Tarmizi mengatakan, ketika ada orang yang ingin berwakaf maka harus melalui nazir. Dia menjelaskan, nazir ini bisa orang, organisasi atau badan hukum.
Apabila hendak melakukan wakaf uang, maka harus melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LS PWU). Ada 24 LKS PWU yang sudah ditunjuk Kemenag.
"Wakafnya langsung di bank yang sudah kita tunjuk," ucapnya.
Baca Juga: Kemenag Gandeng Maliq & D’Essentials di Acara Festival Zakat-Wakaf
2. Dana wakaf uang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur
Editor’s picks
Tarmizi mengatakan dana wakaf uang bisa digunakan untuk membangun infrastruktur. Tergantung dari orang yang memberi wakaf.
"Gini, jangan kita salah paham yang namanya wakaf, pengelolanya adalah nazir, nah. Saya mau wakaf nih Rp1 juta, saya tunjuk nazir, nazir yang mengelola, cuma ini kan melalui perbankan, tentu putaran perbankan ada ya itu (pembangunan infrastruktur), nah kalau untuk membangun itu (dari) wakaf boleh, gak ada masalah," katanya.
Menurutnya, yang tidak boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur adalah uang zakat. "Kalau wakaf boleh gak ada masalah sesuai dengan keinginan yang berwakaf," ucapnya.
3. Menabung di bank dapat pahala melalui wakaf sukuk
Tarmizi juga menjelaskan mengenai wakaf sukuk. Dia mencontohkan, bila ada orang yang menyimpan uang Rp2 miliar di bank selama dua tahun menggunakan sukuk, keuntungannya dapat diwakafkan. Sedangkan yang Rp2 miliar bisa diambil kembali.
"Menabung di bank dapat pahala, itu wakaf sukuk tadi," katanya.
Baca Juga: Kemenag Kucurkan Rp6,9 M untuk Masjid dan Musala, Ini Syaratnya