Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang!

Nomor statistik dan tanda daftar pesantren juga dibekukan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Keputusan itu diambil setelah MSAT, anak kiai pemilik pesantren, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengatakan nomor statistik dan tanda daftar pesantren juga sudah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Bareskrim Minta Kemenag Bekukan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang 

1. Kemenag dukung langkah Polri terkait proses hukum

Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang!Dir PD Pontren Kemenag, Waryono (Dok. Kemenag)

Waryono menegaskan, Kemenag mendukung Polri terkait proses hukum yang kini tengah dilakukan. Waryono mengatakan, pihak pesantren juga dianggap menghalang-halangi proses hukum ketika polisi hendak menangkap MSAT.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ucap Waryono.

Waryono meminta kepada pihak keluarga santri untuk memahami masalah ini.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata dia.

Baca Juga: Diminta Bareskrim, Kemenag Pertimbangkan Bekukan Ponpes Shiddiqiyyah

2. Kabareskrim minta Kemenag tutup Pesantren Shiddiqiyyah

Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang!Kabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Andrianto juga meminta kepada Kemenag untuk menutup Pesantren Shiddiqiyyah.

Selain membekukan izin, Kabareskrim juga meminta dukungan wali santri dengan cara memindahkan anak-anak mereka dari Ponpes Shiddiqiyyah. Hal ini dilakukan untuk mendukung aparat mengungkap kasus dugaan pencabulan.

"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut. Menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman, dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," kata Agus.

3. Polri terpaksa melakukan penjemputan paksa karena adanya penolakan

Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang!Upaya penangkapan pelaku kekerasan seksual berinisial MSAT, yang juga anak kiai di Jombang, Kamis (7/7/2022). IDN Times/Zainul Arifin

Agus menjelaskan, terkait penjemputan paksa yang dilakukan hari ini merupakan langkah terakhir setelah adanya penolakan. Sebelum dihalang-halangi oleh santri, sang kiai pemilik Ponpes pun meminta aparat untuk menghentikan kasus.

“Beberapa kali upaya penangkapan dengan berbagai upaya mediasi sudah dilakukan oleh Polres dan Polda, namun ada sekelompok warga yang menghalangi bahkan pemilik ponpes yang notabene orang tua pelaku justru meminta tidak ditangkap, tentunya aparat kepolisian di daerah tersebut sangat mempertimbangkan aspek Kamtibmas,” ujar Agus.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya