Kemenag Geser Libur Maulid Nabi Muhammad Jadi 20 Oktober 2021

Kemenag tegaskan yang bergeser hanya hari liburnya saja

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya pada 19 Oktober, menjadi 20 Oktober 2021. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya sebaran virus corona.

Kamaruddin menjelaskan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap dilakukan pada 19 Oktober 2021 meski libur nasionalnya bergeser.

"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Kamaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (11/9/2021).

Baca Juga: Alasan Kemenag Pindahkan Libur Tahun Baru Islam ke 11 Agustus

1. Perubahan hari libur berdasarkan SKB tiga menteri

Kemenag Geser Libur Maulid Nabi Muhammad Jadi 20 Oktober 2021Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Lebih lanjut, Kamaruddin menerangkan, perubahan hari libur itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 712, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," ucapnya.

Baca Juga: Ada 16 Libur Nasional di 2022, Cuti Bersama Kapan?

2. Libur 3 hari raya keagamaan ini digeser, cuti bersama juga ditiadakan

Kemenag Geser Libur Maulid Nabi Muhammad Jadi 20 Oktober 2021Ilustrasi Kalender (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1433 Hijriah bergeser satu hari. Libur Tahun Baru Islam yang semula ditetapkan 10 Agustus bergeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Kamaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (4/8/2021).

Perubahan hari libur nasional itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642, 2 dan 4 Tahun 2020. SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain Hari Raya Natal, Libur Maulid Nabi Muhammad SAW juga bergeser.

"Awalnya liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021," ucap Kamaruddin.

3. Cuti bersama Hari Raya Natal ditiadakan

Kemenag Geser Libur Maulid Nabi Muhammad Jadi 20 Oktober 2021Ilustrasi Natal. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Dalam SKB tiga menteri itu, cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 juga ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus COVID-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menegaskan, yang bergeser dalam kalender hanya hari liburnya, bukan hari raya keagamaannya.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya