Kemenag: Jemaah Batal Berangkat Haji 2023 Bisa Lanjut Tahun Berikutnya

Jemaah yang meninggal bisa digantikan pasangan, anak

Jakarta, IDN Times - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 telah disepakati DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp90.050.637,26. Sedangkan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah Rp49.812.700,26.

Sisanya, sebanyak Rp40.237.937 akan dibayarkan nilai manfaaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kenaikan biaya haji ini dirasa masih tinggi, dan diperkirakan ada jemaah yang batal berangkat tahun ini karena tak bisa melunasi.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, mengatakan bila ada jemaah batal karena tidak bisa melunasi Bipih, bisa berangkat pada tahun selanjutnya.

"Nah, yang gak bisa nomor di atasnya akan naik. Nah, jemaah yang itu maka tak hilang kuotanya, dia bergeser di tahun 2024. Jadi, semua jemaah tetap (bisa berangkat)," ujar Jaja di kantor Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: DPR dan Kemenag Sepakat Ongkos Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta

1. Bila ada calon jemaah haji meninggal dunia bisa diwariskan

Kemenag: Jemaah Batal Berangkat Haji 2023 Bisa Lanjut Tahun BerikutnyaDirektur Pengelola Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag RI, Jaja Jailani saat diwawancarai di Asrama Haji Sudiang Makassar, Sulsel. (Istimewa)

Sementara itu, bila terdapat calon jemaah haji yang batal berangkat karena meninggal dunia, bisa diwariskan ke anak atau orang tuanya. Namun, tak bisa diwariskan ke kerabatnya untuk berangkat ke Tanah Suci.

Bila calon jemaah itu wafat dan tidak memiliki keluarga kandung, biaya hajinya akan diberikan ke keluarga lainnya.

"Dananya akan diwariskan ke ahli warisnya. Silakan untuk ajukan pembatalan," ucap Jaja.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta, BPKH Cairkan Nilai Manfaat Rp40,2 Juta

2. Penetapan biaya haji 2023 sempat ditunda

Kemenag: Jemaah Batal Berangkat Haji 2023 Bisa Lanjut Tahun BerikutnyaSuasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebelumnya, penetapan BPIH 2023 yang semula akan dilakukan pada 14 Februari 2023, karena belum ada titik temu, DPR dan Kemenag akhirnya menetapkan BPIH pada 15 Februari 2023.

"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat rata-rata per jemaah Rp40.237.937 atau 44,7 persen. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213," ujar Ketua Panja Komisi VIII DPR RI, Marwan Daspoang.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, juga menyatakan pemerintah dan DPR telah sepakat dengan besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan besaran nilai manfaat tersebut.

"Kami sepakat BPIH 1444 H untuk jemaah haji reguler per jemaah sebesar Rp90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen yaitu Bipih yang rata-rata per jemaah Rp49.812.700,26," kata Yaqut. 

3. Jemaah lunas tunggu 2020 tak perlu bayar lagi pada 2023

Kemenag: Jemaah Batal Berangkat Haji 2023 Bisa Lanjut Tahun BerikutnyaIlustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Dalam kesempatan itu, Yaqut mengatakan, jemaah lunas tunggu 2020 tak perlu membayar lagi pada 2023. Pembayaran itu akan disubsidi dari nilai manfaat.

"Alhamdulillah disepakati jemaah lunas tunda tidak perlu menambah biaya, oleh karena itu dibutuhkan nilai manfaat sebesar Rp8.090.360.327.213,67 atau Rp8,09 triliun," ucap Menag.

Diketahui, sebanyak 84.609 jemaah yang akan diberangkatkan haji tahun ini tidak dibebankan biaya pelunasan. Sebagai informasi ongkos haji 2020 sebesar Rp35 juta.

Sisa ongkos jemaah haji 2020 sebesar Rp10 juta diambil dari nilai manfaat sebesar Rp845,7 juta.

Sementara, jemaah lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun ini dibebankan biaya tambahan Rp9,4 juta.

Kemudian, jemaah haji lunas tunda 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya Rp23,5 juta. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya