Kemenag: Masa Tunggu Haji Terlama Saat Ini 46 Tahun

Kemenag kritik Badan Pengelola Keuangan Haji

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, masa tunggu calon jemaah haji untuk dapat berangkat ke Tanah Suci saat ini 46 tahun. Meski demikian, tidak disebutkan di wilayah mana masa tunggu terlama itu.

"Masa tunggu terlama saat ini 46 tahun, sementara rata-rata nasional masa tunggu 26 tahun," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam acara webinar Pengelolaan Dana Haji 2021, Senin (19/7/2021).

Nizar menekankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menerapkan kehatian-hatian, transparansi, keamanan, akuntabilitas dalam mengelola dana haji.

"Jangan sampai dana haji hilang," katanya.

Baca Juga: Ibadah Haji Batal Lagi, Biro Haji Kehilangan Pendapatan Ratusan Miliar

1. Kemenag kritik BPKH

Kemenag: Masa Tunggu Haji Terlama Saat Ini 46 TahunSuasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Nizar kemudian mengkritik BPKH yang melaporkan naiknya jumlah investasi. Menurutnya, kenaikan itu bukan berasal dari investasi menguntungkan, melainkan karena memperbanyak jumlah pendaftar calon jemaah.

"Dampakanya, lembaga keuangan semakin agresif memberikan talangan dana haji secara diam-diam, jumlah antrean semakin banyak dan masa tunggu semakin lama," ucapnya.

Baca Juga: [FOTO] Suasana Sepinya Ibadah Haji di Makkah 1442 Hijriah

2. BPKH diminta cari investasi yang lebih menguntungkan

Kemenag: Masa Tunggu Haji Terlama Saat Ini 46 TahunSuasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Nizar meminta kepada BPKH untuk mencari jenis investasi yang lebih menguntungkan. Menurutnya, jangan hanya sekedar melakukan invetasi dengan sukuk negara dan deposito.

"Carilah instrumen yang lebih menguntungkan dibanding sukuk negara dan deposito," katanya.

3. KJRI Jeddah masih memproses data jemaah haji Indonesia

Kemenag: Masa Tunggu Haji Terlama Saat Ini 46 TahunSuasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Diketahui, Kemenag pada 2020 dan 2021 tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia. Hal itu karena masih dalam suasana pandemik COVID-19.

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, proses pendataan warga negara Indonesia (WNI) yang berhaji tahun ini masih dilakukan. Sejauh ini, tercatat 327 WNI yang menunaikan haji di tengah pembatasan yang diterapkan Kerajaan Arab Saudi.

"Data kita akan terus berkembang. Mungkin baru final saat wukuf di Arafah atau menginap di Mina," ucapnya dilansir dari laman resmi Kemenag seperti dikutip IDN Times, Senin.

Endang mengatakan, WNI yang berhaji tahun ini dari berbagai kalangan. Ada dari mahasiswa, pekerja migran Indonesia (PMI) hingga pegawai KJRI. Mereka mendaftar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Kerajaan Arab Saudi.

"Mereka adalah WNI yang selama ini sudah menetap di Arab Saudi dan ikut mendaftar sebagai calon jemaah sesuai prosedur yang diberlakukan Saudi," ujar Endang.

Baca Juga: 327 WNI di Saudi Mulai Ritual Ibadah Haji di Tengah Pandemik COVID-19

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya