Kemenag Minta KUA Sosialisasi Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa

Fatwa MUI juga menyatakan vaksinasi saat puasa tak batal

Jakarta, IDN Times - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin meminta kepada Kantor Urusan Agama (KUA) untuk ikut menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa melakukan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

“Melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

Baca Juga: Luhut: Pemerintah Terus Dorong Vaksinasi COVID Setelah Salat Tarawih

1. Sudah sesuai dengan fatwa MUI

Kemenag Minta KUA Sosialisasi Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan PuasaDirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin (Dok. Kemenag)

Kamaruddin mengatakan, hal itu juga sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan tidak membatalkan puasa. Fatwa itu terbit pada 16 Maret 2021.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” ucapnya.

Kamaruddin meminta, umat Islam turut berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19. Sebab, hal ini juga untuk melindungi kesehatan bersama.

Baca Juga: Bela Terawan, Luhut: Gak Bangga dengan Temuan Vaksin Nusantara?

2. Luhut minta gerai vaksinasi jangkau lebih jauh masyarakat

Kemenag Minta KUA Sosialisasi Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan PuasaMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah terus mendorong gerai vaksinasi COVID-19 untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Dia mengatakan, sejak vaksin booster menjadi syarat mudik Lebaran Idul Fitri, animo masyarakat menjadi tinggi.

"Laju vaksinasi harian untuk vaksin booster di seluruh Provinsi Jawa Bali mengalami tanda-tanda peningkatan yang cukup tinggi," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (4/4/2022).

3. Masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi bisa setelah tarawih

Kemenag Minta KUA Sosialisasi Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan PuasaIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dalam kesempatan itu, Luhut menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi setelah salat tarawih juga masih bisa.

"Pemerintah juga akan melakukan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan saat selesai Tarawih, dan tempat publik lainnya seperti stasiun/bandara/terminal bis, pusat keramaian (mall), dan tempat-tempat pelaksanaan mudik bersama. Hal ini dilakukan semata-mata untuk tetap menjaga momen pandemi dalam kondisi yang tetap baik ini," ucapnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya