Kemenag Minta Santri Segera Lapor Kalau Alami Pelecehan Seksual

Wamenag kutuk aksi HW yang memerkosa belasan santriwati

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan demi mencegah kekerasan seksual di pesantren. Pesan itu ia sampaikan agar kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh HW terhadap belasan santri di salah satu pesantren di Cibiru, Bandung tidak terulang kembali.

"Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu," ujar Zainut dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Zainut menegaskan, pesantren tersebut izinnya sudah dicabut oleh Kemenag. Dia kemudian mendukung proses hukum yang dilakukan polisi.

"Kemenag memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban. Mereka dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, atau sekolah umum, atau pendidikan kesetetaraan pondok pesantren salafiyah sesuai pilihannya. Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili mereka," ucapnya.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Pesantren di Bandung Gegara Guru Perkosa 12 Santri

1. Wamenag kutuk tindakan pelaku

Kemenag Minta Santri Segera Lapor Kalau Alami Pelecehan SeksualWakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi (dok. Kemenag)

Lebih lanjut, Zainut geram terhadap perbuatan pelaku. Kemenag saat ini bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi para korban.

"Saya merasa prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren, dan mengutuk keras tindakan bejat tersebut," katanya.

Zainut kemudian mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh untuk mengawal mutu pesantren. Termasuk menjamin para santri terbebas dari kekerasan seksual.

2. Guru pesantren di Bandung perkosa 12 santri hingga melahirkan

Kemenag Minta Santri Segera Lapor Kalau Alami Pelecehan SeksualIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, kasus ini diungkapkan oleh Mary Silvita melalui akun Facebook pribadinya dan dijelaskan sebanyak 8 murid pesantren tersebut sudah melahirkan.

"Bayangkan saja, laporan dari orang tua korban menyebutkan para santriwati yang menjadi korban rata-rata berusia belasan (13-16 tahun), delapan di antaranya telah melahirkan bayi, bahkan satu anak ada yang telah melahirkan 2 bayi," tulis dia, dikutip IDN Times, Kamis (9/12/2021).

HW sudah ditangkap dan tengah diadili untuk kejahatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Para orang tua korban dan saksi mengaku gelisah, sebab setelah membuat laporan polisi dan dilakukan penangkapan pada 18 Mei 2021 mereka tidak lagi mendapat kabar mengenai perkembangan kasus.

"Tidak ada pemberitaan media dan tidak ada laporan perkembangan kasus membuat para orang tua korban yang tinggal di Garut umumnya menjadi gusar. Mereka mengaku bingung dengan nasib anak-anak mereka dan bayi yang sudah dilahirkan dari perbuatan bejat HW," tulis Mary.

3. Rata-rata korban berusia 16-17 tahun

Kemenag Minta Santri Segera Lapor Kalau Alami Pelecehan SeksualIlustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Menurut Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, berdasarkan data yang ia terima, korban dari pemerkosaan HW berjumlah 12 orang. Sedangkan, dari jumlah itu ada yang dikabarkan tengah mengandung.

"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Dodi mengatakan, berdasarkan kabar terbaru yang didapatkannya, ada beberapa bayi yang sudah dilahirkan oleh korban akibat perbuatan bejat HW. Adapun HW melakukan perbuatan itu dilakukan sejak 2016-2021.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," ungkapnya.

Dari salinan dakwaan yang diterima IDN Times, HW melakukan pemerkosaan berulang kali pada korban hingga membuat korban hamil dan melahirkan. Aksi bejat itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban dengan jaminan pekerjaan.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita. HW juga menjanjikan kepada salah satu korban akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," kata jaksa penuntut mengutip dari dakwaan.

Baca Juga: Oded M Danial Minta Guru Agama yang Perkosa Santri Dihukum Berat

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya