Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an

Moratorium ini berlaku mulai 11 April 2022

Jakarta, IDN Times - Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara (moratorium) izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU), dan Rumah Tahfidz Al Quran (RTQ). Keputusan itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022, tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).

“Sekali pun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Dirjen Pendis Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Kemenag Minta KUA Sosialisasi Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa

1. Moratorium berlaku mulai 11 April 2022

Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfiz Al-Qur’anIlustrasi kegiatan hafalan Al-Quran (Dok. IDN Times)

Ramdhani menjelaskan, moratorium ini mulai berlaku pada 11 April 2022. Moratorium diberlakukan untuk penataan kelembagaan sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

"Moratorium ini untuk penataan lembaga," ucapnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Tak Diundang Kemenag saat Penentuan 1 Ramadan 1443 H

2. Moratorium berdasarkan hasil review

Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfiz Al-Qur’anIlustrasi anak-anak di PAUD (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengatakan moratorium dilakukan berdasarkan review terhadap regulasi yang ada, dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Dia mengatakan, penyempurnaan regulasi itu perlu dilakukan untuk kepastian terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ.

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif," kata Waryono.

3. Pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ sudah dilakukan sebelum moratorium

Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfiz Al-Qur’anIlustrasi pelajar PAUD (IDN Times/Humas Kutai Timur)

Lebih lanjut, Waryono mengaku, berbagai pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ sudah dilakukan sebelum moratorium. Dia berharap, proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien.

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” ucapnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya