Kemenag Perpanjang Lagi Pelunasan Biaya Haji hingga 19 Mei 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah. Perpanjangan itu hingga 19 Mei 2023.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab mengatakan saat ini kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu, dibagi untuk jemaah haji reguler 203.320 dan haji khusus 17.680.
Perpanjangan biaya pelunasan telah dilakukan hingga 5 Mei 2023. Namun, baru 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa jemaah yang belum melunasi, Kemenag kemudian memperpanjang waktu pelunasan.
“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” ujar Mujab dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Siap Berangkatkan Jemaah Haji 2023, Kemenag Gladi Posko di Asrama Haji
1. Jemaah yang berhak lunas haji 2023 tetap diberi kesempatan hingga 19 Mei 2023
Mujab menerangkan, jemaah yang berhak lunas haji 2023, tetap diberi kesempatan hingga 19 Mei 2023.
"Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” ucap dia.
“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Kemenag Berikan Uang Saku Saat Jemaah Tiba di Asrama Haji
2. Jemaah haji masuk kuota cadangan juga bisa melakukan pelunasan
Selain itu, kata Mujab, jemaah haji reguler yang masuk kuota cadangan juga bisa melakukan pelunasan Bipih. Menurutnya, kuota untuk jumlah jemaah haji cadangan akan ditambah.
Menurutnya, sisa kuota jemaah haji cadangan yang diberi kesempatan untuk melunasi ada 40 persen. Apabila provinsi yang jemaah haji kuota cadangannya tinggal sedikit, jumlahnya akan ditambah 20 persen.
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” kata dia.
3. Kriteria jemaah cadangan yang berhak melunasi
Lebih lanjut, Mujab menjelaskan kriteria jemaah cadangan yang berhak melunasi Bipih. Jemaah cadangan adalah mereka yang ada di urutn nomor porsi berikutnya berdasarkan data di SISKOHAT.
Berikut ketentuan jemaah cadangan yang berhak melunasi:
a) Berstatus cicil aktif;
b) Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
c) Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” kat adia.