Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK, 7.411 Peserta Lulus

Kemenag berikan masa sanggah selama 3 hari

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Total, ada 7.411 peserta calon PPPK Kemenag yang lulus.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi calon PPPK Kemenag akhirnya selesai. Kami umumkan ada 7.411 yang lolos seleksi, dari 9.144 yang mendaftar,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Pengumuman itu disampaikan Kemenag pada Kamis, 20 Januari 2022 kemarin.

1. Ada dua hal dalam penetapan calon PPPK Kemenag

Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK, 7.411 Peserta LulusSekjen Kemenag, Nizar Ali - Kemenag

Nizar menjelaskan, penetapan calon PPPK Kemenag berdasarkan dua hal. Pertama, peserta mengikuti seluruh rangkaian tes dan lulus.

Kedua, berdasarkan nilai ambang batas sesua dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 pada masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id,” ucapnya.

Baca Juga: Menpan RB Keluarkan Aturan Tak Ada Lagi Tenaga Honorer pada 2023

2. Kemenag berikan masa sanggah tiga hari

Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK, 7.411 Peserta LulusUpacara bendera di halaman gedung Kemenag RI. (Dok. balitbangdiklat.kemenag.go.id) 

Bagi peserta yang tidak lulus seleksi, bisa melakukan masa sanggah. Kemenag memberikan masa sanggah selama tiga hari, pada 20-22 Januari 2022.

“Panitia Pengadaan Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021 akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id,” katanya.

3. Kemenag minta peserta untuk mewaspadai adanya penipuan

Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK, 7.411 Peserta LulusIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Biro Kepegawian Setjen Kemenag Nurudin meminta peserta seleksi PPPK waspada terhadap penipuan. Sebab, kelulusan itu murni berdasarkan hasil kemampuan peserta.

“Kelulusan ditentukan oleh kemampuan peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun,” kata Nurudin.

“Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," imbuhnya.

Baca Juga: Menpan RB: Seleksi Calon ASN pada 2022 Hanya Terbuka untuk PPPK

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya