Kemendagri Gelar Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Penetapan penegasan garis desa diamanatkan dalam Perpres

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) tentang penetapan dan penegasan batas desa. Rakornas itu digelar di Ancol, Jakarta Utara.

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo mengatakan, acara tersebut digelar secara luring dan daring. Para pejabat dari kabupaten/kota juga mengikuti agenda tersebut.

"Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Momen Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini menjadi sebuah refleksi ikhtiar dan komitmen serius kami dalam melaksanakan amanat Perpres 23 Tahun 2021," ujar Wempi saat membuka acara rakornas, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: DPR dan Kemendagri ke Papua 3 Hari Terkait RUU Provinsi Baru 

1. Penetapan dan penegasan batas desa berdasarkan amanat Perpres 23 tahun 2021

Kemendagri Gelar Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas DesaKemendari Gelar Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa (IDN Times/ Ilman Nafi'an)

Dalam pidatonya, Wempi menjelaskan, penetapan dan penegasan batas desa harus sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Amanat Perpres itu menyebutkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023. Selain itu, Perpres juga menargetkan penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan pada tahun 2021 untuk 10 provinsi, tahun 2022 untuk 12 provinsi, dan tahun 2023 untuk 11 provinsi .

Baca Juga: Kemendagri Jalin Komunikasi dengan Sejumlah Ormas di PPU

2. Sudah ada 1.890 desa yang melaporkan batas administasi

Kemendagri Gelar Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas DesaWakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo (IDN Times/Ilman Nafian)

Berdasarkan data dari PPBDes Provinsi, hingga Juni 2022 sudah ada 1.890 desa yang memiliki peraturan Bupati/Wali Kota tentang batas administrasi desa di 47 kabupaten, 19 provinsi.

John mengatakan, penetapan batas juga diperlukan untuk nantinya bisa diverifikasi pada Pemilu 2024.

"Makanya kita percepat ini karena sebelum pelaksanaan pemilu," katanya.

Baca Juga: Mahasiswa Demo di Patung Kuda Tuntut RUU DOB Papua Segera Disahkan

3. Pengesahan RUU DOB Papua

Kemendagri Gelar Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas DesaWakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo (IDN Times/Ilman Nafian)

Usai acara, Wempi menjelaskan sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undaang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua besok, Kamis (30/6/2022).

"Ini yang juga kita laksanakan karena baru kemarin, Komisi II DPR ini kan paripurna I, rencana paripurna II besok, mudah-mudahan besok tuntas. Ini juga kan batas kabupaten  sekalian bisa kita tuntaskan," katanya.

Baca Juga: KKB Ancam Tembak Mati Aktor-Aktor Otsus II dan DOB di Tanah Papua

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya