Kemendagri-Korlantas Kaji Penghapusan Denda Progresif Kendaraan

Upaya itu untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak

Jakarta, IDN Times - Dirjen Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni bersama Kakorlantas Polri dan Direktur Utama PT. Jasa Raharj,a melakukan pertemuan membahas mengenai pendapatan daerah yang berasal dari Samsat Nasional. Agus Fatoni yang juga menjabat sebagai Pembina Samsat Nasional mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor masih menjadi andalan untuk setiap provinsi.

Meski demikian, Fatoni mengatakan, potensi pajak kendaraan hingga kini masih belum dikelola dengan baik.

"Perlu upaya semua pihak, agar pengelolaan potensi pajak kendaraan bermotor bisa maksimal, baik dari sisi perbaikan pelayanan, maupun dari sisi optimalisasi pendapatan," ujar Fatoni dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Pajak Kendaraan Masih Rp120 Miliar, Samsat Depok Gelar Operasi KTMDU

1. Kaji penghapusan BBN II dan denda progresif kepemilikan kendaraan

Kemendagri-Korlantas Kaji Penghapusan Denda Progresif KendaraanKemendagri bersama Korlantas Polri, PT Jasa Marga Kaji Hapus Denda Progresif Kendaraan (dok. Kemendagri)

Dalam kesempatan itu, Fatoni menjelaskan ada kajian untuk penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan Denda Progresif untuk kepemilikan kendaraan. Dengan adanya kajian penghapusan itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait wajib pajak.

"Akan ada stimulus kepada masyarakat oleh Kemendagri yaitu berupa penghapusan BBN II dan penghapusan Denda Progresif untuk kepemilikan kendaraan," katanya.

Baca Juga: Yuk Disimak! Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta

2. Kemendagri akan lakukan sosialisasi

Kemendagri-Korlantas Kaji Penghapusan Denda Progresif KendaraanKemendagri bersama Korlantas Polri, PT Jasa Marga Kaji Hapus Denda Progresif Kendaraan (dok. Kemendagri)

Lebih lanjut, Fatoni mengatakan, Kemendagri dan Tim Pembina Samsat akan melakukan sosialisasi terhadap kajian penghapusan BBN II dan dan penghapusan Denda Progresif untuk kepemilikan kendaraan. Tak hanya itu, Kemendagri juga akan memberikan reward kepada masyarakat yang memiliki kepatuhan tertinggi untuk membayar pajak kendaraannya.

“Amanat Presiden bahwa pembina Samsat itu Kemendagri, Jasa raharja dan juga Polri oleh karena itu kami akan lakukan koordinasi secara periodik dan jadikan forum ini sebagai wadah bersama untuk sharing dan konsultasi," katanya.

3. Susunan keanggotaan Pebina Samsat tingkat nasional

Kemendagri-Korlantas Kaji Penghapusan Denda Progresif KendaraanKemendagri bersama Korlantas Polri, PT Jasa Marga Kaji Hapus Denda Progresif Kendaraan (dok. Kemendagri)

Fatoni menerangkan, dalam Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Samsat disebutkan, Pembina Samsat tingkat nasional terdiri atas Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan keputusan bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional nomor 973-027 tahun 2019, Nomor P/50.1/SP/2019 dan Nomor KB/1/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019, ahwa Pelaksana Tugas Pembina terdiri atas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur Utama PT. Jasa Raharja, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Untuk penanggung jawab diisi oleh Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Direktur Opersional PT. Jasa Raharja dan Direktur Regident Korlantas Polri. Sementara, posisi koordinator terdiri atas Kasubdit Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Kepala Divisi Asuransi PT. Jasa Raharja dan Kepala Subdit STNK Direktorat Regident Korlantas Polri.

Baca Juga: Alasan Kemendagri Wajibkan Papua Barat Terapkan Satu Data Kependudukan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya