Kemendagri Tegaskan Tak Ada Kolom Agama Baha'i di e-KTP

Hanya ada 6 agama dan penghayat yang masuk kolom e-KTP

Jakarta, IDN Times - Agama Baha'i di Indonesia kini menjadi perbincangan kembali setelah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan hari raya agama tersebut. Lalu, apakah Agama Baha'i sudah diakui di Indonesia?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, tak menyebut secara langsung agama Baha'i sudah diakui atau belum di Indonesia. Namun, dia menyatakan agama Baha'i belum ada di kolom e-KTP.

"Kalau di UU Adminduk belum ada Agama Baha'i. Kami bekerja sesuai UU yang berlaku," ujar Zudan kepada IDN Times, Kamis (29/7/2021).

Menurutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku, hanya ada enam agama yang masuk kolom e-KTP. Yakni Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu. "Ditambah penghayat sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.

Baca Juga: Apa Itu Agama Baha'i yang Hari Rayanya Diucapkan Menag?

1. Apa itu agama Baha'i yang hari rayanya diucapkan Menag?

Kemendagri Tegaskan Tak Ada Kolom Agama Baha'i di e-KTPMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO)

Diketahui, Menag menyampaikan ucapan hari raya Agama Baha'i. Berikut pernyataan Menag:

Kepada saudaraku, masyarakat Baha'i di mana pun berada, saya mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Naw Rush 178 EB, suatu hari pembaharuan yang menandakan musim semi spiritual dan jasmani, setelah umat Baha'i menjalankan ibadah puasa selama 19 hari katanSemoga hari raya ini dapat menjadi kesempatan dan momentum bagi seluruh bangsa kita untuk saling bersilaturahim dan memperkokoh persatuan dan kesatuan, menjunjung tinggi nilai-nilai moderasi beragama, bahwa agama perlu menjadi sarana yang memberikan stimulus rohani bagi bangsa Indonesia untuk senantiasa bekerja sama dan maju. Demikian juga menjadikan agama sebagai rahmat bagi semua makhluk.

Kita bangsa Indonesia dalam suasana COVID-19 ini tengah diuji untuk menyelaraskan agama dan ilmu pengetahuan agar menjadi sumber kebaikan sosial bagi sesama. Semua lapisan masyarakat perlu bekerja sama menyatukan visi dan tindakan, menyalurkan harapan dan semangat dan cinta kasih kepada sesama anak bangsa.

Baca Juga: Dikira Sempalan Syiah dan Ajaran Sesat, Ini 5 Fakta Agama Baha’i

2. Penjelasan mengenai agama Baha'i

Kemendagri Tegaskan Tak Ada Kolom Agama Baha'i di e-KTPIlustrasi Toleransi Agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan laman komunitas Baha'i, agama ini muncul di Iran pada 1844. Agama ini berasal dari ajaran perdamaian Sayyid Ali Muhammad. Dia juga dikenal sebagai Sang Bab.

Agama Baha'i mulai tersebar di Asia Tenggara dan Selatan dibawa Jamal Effendi. Mulanya, Jamal menyebarkan ajaran ke India pada 1875.

Dalam menyebarkan ajaran Baha'i, Jamal ditemani Sayyid Mustafa Rumi. Pada masa penjajahan Belanda, Sayyid Mustafa Rumi diizinkan masuk ke wilayah Jawa.

3. Tempat ibadah agama Baha'i

Kemendagri Tegaskan Tak Ada Kolom Agama Baha'i di e-KTPhttps://www.gurupendidikan.co.id/agama-indonesia/

Sama seperti agama lain, Baha'i juga memiliki tempat ibadah untuk memberi pujian kepada Tuhannya. Berikut lokasi rumah ibadah Baha'i di seluruh dunia:

- Santiago, Chili. Dibuka pada 2016.
- New Delhi, India. Dibuka pada 1986.
- Apia, Samoa. Dibuka pada 1984.
- Panama City, Panama. Dibuka pada 1972.
- Frankfurt, Jerman. Dibuka pada 1964.
- Sydney, Australia. Dibuka pada 1961.
- Kampala, Uganda. Dibuka pada 1961
- Wilmette, Illinois, Amerika Serikat. Dibuka pada 1953.

Baca Juga: Dikira Sempalan Syiah dan Ajaran Sesat, Ini 5 Fakta Agama Baha’i

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya