Kemendikbudristek Anggarkan Rp17,7 Triliun untuk Sarana TIK Pendidikan

Anggaran TIK Pendidikan dicairkan bertahap

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat anggaran Rp17,7 triliun untuk program pengadaan sarana Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pendidikan. Alokasi anggaran dilakukan bertahap.

"Ya harapannya Mas Menteri itu bisa tuntas sampai 2024, tapi sekali lagi, kan tergantung kondisi keuangan negara ya," ujar Karo Perencanaan Kemendikbudristek M Samsuri kepada IDN Times, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Kemendikbud Beri Beasiswa Pendidikan Anak Kru KRI Nanggala 402

1. Tahun 2021 dianggarkan Rp3,7 triliun

Kemendikbudristek Anggarkan Rp17,7 Triliun untuk Sarana TIK PendidikanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Samsuri mengatakan anggaran untuk tahun ini Rp3,7 triliun. Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tahun 2021 ini ada alokasi senilai Rp3,7 triliun, di mana Rp1,7 triliun itu dari APBN pusat, yang Rp2,4 triliun itu dari APBN pusat yang ditransfer ke daerah DAK (dana alokasi khusus) fisik namanya," ujar Samsuri.

Samsuri mengatakan anggaran Rp2,4 triliun itu untuk paket peralatan TIK. Saat ini, sudah ada 15.656 sekolah yang mengajukan. Sementara, anggaran pada 2022 direncanakan Rp3,6 triliun.

2. Ratusan ribu paket TIK tak hanya berisi laptop

Kemendikbudristek Anggarkan Rp17,7 Triliun untuk Sarana TIK PendidikanIlustrasi siswa SMK. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Samsuri mengatakan 242.565 paket dalam DAK fisik itu tak hanya berisi laptop. Ada sejumlah perangkat TIK lain.

"Dalam alokasi DAK fisik itu tentu selain laptop, peralatan pendukung lainnya itu, wireles, router, konektor, printer, scanner. Ini sekaligus secara keseluruhan sebagai bagian peralatan TIK tersebut," katanya.

Baca Juga: MA Batalkan SKB 3 Menteri, Ini Tanggapan Kemendikbud Ristek

3. Rincian spesifikasi sarana TIK yang bisa diajukan

Kemendikbudristek Anggarkan Rp17,7 Triliun untuk Sarana TIK PendidikanIlustrasi Pelajar (SD) (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan mengenai aturan spesifikasi pengajuan sarana TIK. Berikut rinciannya:

- Laptop

Untuk pengajuan laptop di tingkat SD maksimal 29 unit, SMP 45, SMA 27, SMK 37, SKB 35, PKBM 35. Berikut rincian laptop dengan spesifikasi minimal:

a. Tipe prosesor core: 2, frekuensi: sekitar 1,1 GHz, Cache 1 M;
b. Memori standar terpasang: 4 GB DDR4;
c. Hard drive: 32 GB;
d. USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;
e. Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);
f. Tipe grafis: High Definition (HD) integrated;
g. Audio: integrated;
h. Monitor: 11 inch LED;
i. Daya/power: maksimum 50 watt;
j. Operating system chrome OS;
k. Device management: ready to activated chrome education upgrade(harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);
l. Masa garansi: 1 tahun.

- Wireless router

Untuk pengajuan wireless router SD 2 unit, SMP 3, SMA 2, SMK 3, SKB 3, PKBM 2. Perangkat wireless router dengan spesifikasi minimal:

a. Data rates: up to 300 Mbps
b. Frequency: dual-band
c. Standards protocol: IEEE 802.11ac/b/g/n
d. Modem: 3G/4G
e. Masa garansi: 1 tahun

- Konektor type C ke HDMI an VGA

Untuk pengajuan perangkat konektor type C ke HDMI an VGA bagi SD sebanyak 1 unit, SMP 3, SMA 1, SMK, 1, SKB 2, PKBM 2.Perangkat Konektor type C ke HDMI dan VGA dengan spesifikasi minimal:

a. Output interface: HDMI dan VGA;
b. Input interface: type-C; dan
c. Masa garansi: 1 tahun

Headset dengan spesifikasi minimal:
a. Cable and jack: 3,5 mm;
b. Stereo + mic Audio;
c. Microphone jack: min 1 m cable length;
d. Nilai impedansi: 32 Ohm;
e. Range frekuensi 20 Hz – 20.000Hz;

- Headset

Untuk pengajuan headset, bagi SD, SMP, SMA, SMK 0. Sementara untuk SKB 35 unit, PKBM 22.

Headset dengan spesifikasi minimal:
a. Cable and jack: 3,5 mm;
b. Stereo + mic Audio;
c. Microphone jack: min 1 m cable length;
d. Nilai impedansi: 32 Ohm;
e. Range frekuensi 20 Hz – 20.000Hz;
f. Masa garansi: 1 tahun

- Printer

Untuk pengajuan printer, bagi SD maksimum 1 unit, SMP 0, SMA 2, SMK 2, SKB 3, PKBM 3.

Printer dengan spesifikasi minimal:

a. Printer warna;
b. Folio (F4)/A4;
c. Resolusi 1200 dpi;
d. Support windows xp/vista/windows/mac os/ chrome os;
e. Masa garansi: 1 tahun

- Scanner

Untuk pengajuan printer, bagi SD maksimum 1 unit, SMP 0, SMA 1, SMK 1, SKB 2, PKBM 2. Scanner dengan spesifikasi minimal:

a. Minimal 4800 x 9600 dpi;
b. Maximum resolution 12,800 dpi;
c. 48-bit internal/external grayscale scan
mode (bit depth)16-bit internal/external,
ukuran dokumen 8.5" x 11.7";
d. Scan kertas folio (F4)/A4;
e. Support windows xp/vista/windows/mac OS/ chrome OS;
f. Masa garansi: 1 tahun.

- Layar proyektor

Untuk pengajuan layar proyektor, bagi SD maksimum 1 unit, SMP 0, SMA 1, SMK 1, SKB 2, PKBM 2. Layar proyektor dengan spesifikasi minimal ukuran layar: 70 inch.

 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya