Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku Nasional

Pemprov DKI juga mengeluarkan izin operasional untuk ACT

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) berlaku nasional. Hal itu menjawab terkait izin kegiatan operasional untuk ACT yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Iya (berlaku nasional)," ujar Muhadjir kepada IDN Times melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).

Informasi Pemprov DKI Jakarta memberikan izin operasional itu tertera dalam laman resmi ACT.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat Nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," demikian dikutip dari laman resmi ACT.

Baca Juga: Cerita Mahfud Akui Pernah Endorse ACT: Tiba-tiba Ditodong di Kantor

1. Kemensos cabut izin PUB ACT

Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku NasionalMenko PMK, Muhadjir Effendy dalam acara Launching Peringatan Hari Santri 2021 pada Selasa (21/9/2021). (youtube.com/Kemenag RI)

Diketahui, Kemensos mencabut izin PUB ACT pada Rabu (6/7/2022). Pencabutan itu tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana. Izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Surat pencabutan itu ditandatangani oleh Muhadjir Effendy per 6 Juli 2022.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Tegas! Kemensos Cabut Izin Donasi ACT  

2. Pencabutan PUB ACT untuk efek jera

Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku NasionalACT (Aksi Cepat Tanggap) care for humanity (act.id)

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, pencabutan PUB ACT untuk memberikan efek jera. Menurutnya, ini bentuk pemerintah responsif terhadap apa yang meresahkan masyarakat.

"Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ucap dia.

3. ACT pertanyakan pencabutan izin PUB dari Kemensos

Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku NasionalPresiden ACT, Ibnu Khajar, saat konferensi pers, Rabu (6/7/2022) (IDN Times / Hafit Yudi Suprobo)

Usai Kemensos mengumumkan pencabutan izin PUB, ACT langsung menggelar konferensi pers. Presiden ACT, Ibnu Khadar mempertanyakan pencabutan izin PUB itu.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat, sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ibnu mengaku, pada Selasa (5/7/2022) lalu telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, dia menyatakan semuanya telah dijelaskan secara rinci. Bahkan, dari hasil pertemuan tersebut, ACT mengungkap rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022).

"Artinya, kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," ujarnya.

Tim legal yayasan ACT, Andri TK, menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan peraturan menteri sosial RI nomor 8/2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) pasal 27, telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

"Melalui pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggaraan PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis. Kedua, penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga, kini kami belum menerima teguran tertulis tersebut," kata Andri.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya