Keppres BPIH Terbit, Inilah Biaya Haji di 13 Embarkasi

Masing-masing embarkasi berbeda Bipihnya

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022, tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Dalam Keppres BPIH disebutkan, Bipih berasal dari dana yang dibayarkan jemaah, nilai manfaat dan dana efisiensi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, biaya haji dalam Keppres 5/2022 ini diperuntukkan bagi haji reguler, petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Dengan adanya Keppres ini, Kemenag akan melakukan konfirmasi jemaah lunas tunda yang seharusnya berangkat pada 2020. Bipih rata-rata yang ditetapkan Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 39.886.009.

"Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” ujar Hilman dalam keterangannya, Jumat (29/4/2022).

"Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjut dia.

1. Indonesia tahun ini dapat 100.051 kuota haji

Keppres BPIH Terbit, Inilah Biaya Haji di 13 EmbarkasiIlustrasi Suasana Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Hilman menjelaskan, Indonesia pada tahun ini mendapat kuota haji sebanyak 100.051 orang. Jumlah tersebut hanya 50 persen, karena saat ini masih dalam pembatasan pandemik COVID-19.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” katanya.

Baca Juga: Ini Sebaran Kuota Haji 2022, Jawa Barat Dapat Terbanyak

2. Rincian besaran Bipih 2022 jemaah haji regular masing-masing embarkasi

Keppres BPIH Terbit, Inilah Biaya Haji di 13 EmbarkasiANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Berikut besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;
8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;
9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;
11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;
12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan
13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

3. Besaran Bipih untuk PHD dan KBIHU

Keppres BPIH Terbit, Inilah Biaya Haji di 13 EmbarkasiIlustrasi Suasana Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Untuk besaran Bipih PHD dan KBIHU ada lebih mahal. Sebab, dana mereka tidak disubsidi ABPN. Namun, biasanya pemerintah daerah menanggung biaya para petugas tersebut menggunakan APBD.

Berikut besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;
2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;
3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;
4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;
5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;
8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;
9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;
11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;
12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan
13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta, Termasuk Biaya Hidup Selama di Saudi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya