Ketum PBNU: Penundaan Muktamar ke-34 NU Belum Diketuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj berbeda sikap dengan Sekjen PBNU Helmy Faishal soal jadwal Muktamar ke-34 NU.
Helmy menyatakan Muktamar ke-34 NU ditunda karena pada akhir tahun ada kebijakan PPKM level 3 di semua daerah. Sementara Said Aqil menyatakan belum ada keputusan penundaan jadwal Muktamar ke-34 NU.
"Belum. Belum ada. Terkait itu (menanggapi kebijakan pemerintah) kami akan rapatkan dulu. Kita musyawarahkan terbatas bersama Rais 'Aam, Katib 'Aam dan Sekjen," ujar Said dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Muktamar NU ke-34 Ditunda karena Ada PPKM Level 3 di Akhir Tahun
1. Hormati kebijakan pemerintah
Dalam rapat tersebut, kata Said, akan dibahas terkait jadwal Muktamar ke-34 NU dimajukan atau dimundurkan. Hal itu juga dilakukan untuk menyikapi kebijakan pemerintah terkait memutus penyebaran virus Corona.
"Prinsipnya kita menghormati keputusan pemerintah," ucapnya.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Sarankan Jadwal Muktamar Dimajukan
2. Muktamar NU ke-34 ditunda karena ada PPKM level 3 pada akhir tahun
Sebelumya, Helmy menyampaikan PBNU menunda Muktamar ke-34 di Lampung pada 23-25 Desember 2021. Hal itu disebabkan adanya kebijakan PPKM Level 3 di semua daerah pada akhir tahun.
"Dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan, meskipun sudah banyak aspirasi yang menyampaikan aspirasi bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik, yaitu tanggal 31 Januari 2022, di mana bertepatan dengan harlah NU," ujar Helmy dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Meski demikian, kata dia, PBNU akan kembali memutuskan waktu untuk penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU.
3. Pemunduran waktu Muktamar sebagai ketaatan NU terhadap pemerintah
Helmy mengatakan penundaan waktu penyelenggaraan muktamar sebagai bentuk ketaatan NU kepada pemerintah. PBNU tidak ingin memaksakan kehendak.
"PBNU dengan ini menyatakan tentu taat pada keputusan pemerintah. Jadi PBNU juga tidak ingin memaksakan diri menjadi contoh yang tidak baik dalam penegakan protokol kesehatan, terutama kita mewaspadai gelombang ketiga," katanya.
Baca Juga: Ijtima Ulama MUI: Masa Jabatan Presiden Maksimal 2 Periode