Komnas HAM: 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Tak Cukup

Tersangka ditahan di Polda Jawa Timur

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM telah selesai melakukan investigasi tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Mereka mengatakan, tak cukup enam tersangka yang harus bertanggung jawab dalam tragedi tersebut. 

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan hal itu, karena pihaknya menemukan sejumlah kelalaian dalam tragedi Kanjuruhan itu.

"Dengan laporan ini di-launching sekarang, kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa, dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapapun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 (tersangka) gak cukup," ujar Anam di kantornya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

1. Komnas HAM minta Kapolri tak hanya hukum aparat lapangan di Kanjuruhan

Komnas HAM: 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Tak CukupIDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Salah satu rekomendasinya, Komnas HAM meminta Kapolri tidak hanya menghukum aparat di lapangan saja.

Berikut rekomendasinya:

1. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM, dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.

2. Memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana, dan tidak hanya terhadap pelaku di lapangan saja, tapi juga semua pihak yang terlibat dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada

3. Meminta kepada Kapolri, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kepolisian, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat kepolisian terhadap tata kelola sepak bola Indonesia, dengan berstandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA, termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen lain, jadi memang harus diubah.

Baca Juga: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

2. Ada 6 tersangka tragedi Kanjuruhan segera ditahan, termasuk Dirut PT LIB

Komnas HAM: 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Tak CukupEvakuasi korban saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (2/10/2022) malam. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Sebelumnya, Polda Jawa Timur akan menahan enam tersangka tragedi berdarah Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Penahanan akan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa keenam tersangka pada Senin 24 Oktober 2022.

Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Selesai nanti pemeriksaan tambahan, ke-6 tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta.

Dedi menjelaskan, dari enam tersangka, baru satu yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun dia tak merinci siapa tersangka yang telah datang itu.

Mereka nantinya akan ditahan di Polda Jatim.

3. Tersangka ditahan di Polda Jawa Timur

Komnas HAM: 6 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan Tak CukupKepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi memgatakan, sejauh ini ada 93 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait tragedi Kanjuruhan. Sebanyak 11 saksi ahli juga telah dimintai keterangan dari investigasi ini.

"Semuanya masih berproses, tim masih bekerja, InsyaAllah dalam waktu yang dekat juga, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Dedi.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Kapolri Tak Hanya Hukum Aparat Lapangan di Kanjuruhan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya