KPK Endus Keberadaan Harun Masiku di Luar Negeri, Begini Respons PDIP

PDIP sebut Indonesia memiliki kerja sama internasional

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus keberadaan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan informasi keberadaan Harun Masiku hanya KPK yang mengetahui detilnya.

"Ya nanti tanya ke beliau saja, beliau di mana," ujar Hasto di Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Baca Juga: KPK Endus Harun Masiku Sembunyi di Luar Negeri

1. Hasto menyebut Indonesia memiliki kerja sama internasional

KPK Endus Keberadaan Harun Masiku di Luar Negeri, Begini Respons PDIPSekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu,  Hasto menyebut Indonesia memiliki kerja sama internasional dengan penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, hendaknya kerja sama itu digunakan.

"Kan kita punya kerja sama international dengan sangat baik. Apalagi kalau di luar negeri, kan sistem pendataannya, sistem fast," kata dia.

Baca Juga: Ini Daftar 5 Buronan KPK, dari Harun Masiku hingga Ricky Pagawak

2. KPK sebut Harun Masiku ada di luar negeri

KPK Endus Keberadaan Harun Masiku di Luar Negeri, Begini Respons PDIP(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

Sebelumnya, KPK menyebut Harun Masiku ada di luar negeri. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

"Ada di luar negeri," kata Asep.

3. KPK masih koordinasi dengan berbagai pihak

KPK Endus Keberadaan Harun Masiku di Luar Negeri, Begini Respons PDIPDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, Asep enggan menyebutkan negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Harun Masiku. KPK pun terus berkoordinasi untuk segera menangkap Harun.

"Jadi kita masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri," ujarnya.

Seperti diketahui, Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
 
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Sebab, ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Baca Juga: Megawati Diusulkan Jadi Capres di Pemilu 2024, Ini Kata PDIP

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya