KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Pencucian Uang

KPK bisa menelusuri dengan menggunakan teknologi blockchain

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyebut non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang. Menurutnya, transaksi di NFT menggunakan berkas digital.

"Ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," ujar Lili dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang disiarkan secara virtual, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Ini Kunci untuk Terjun ke NFT, Jangan Asal Ikut-Ikutan!

1. Berpotensi membeli NFT dengan uang haram

KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Pencucian Uangilustrasi NFT (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, kata Lili, para pembelinya juga berpotensi menggunakan uang haram dalam bertransaksi. Meski demikian, Lili tak menjelaskan uang haram seperti apa yang dimaksud.

"KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," ucapnya.

Baca Juga: Pengertian dan Cara Raup Cuan dari NFT

2. Apa itu NFT yang viral gegara bikin orang mendadak tajir?

KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Pencucian Uangilustrasi NFT (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, NFT sedang menjadi topik hangat untuk diperbincangkan setelah sejumlah orang berhasil kaya mendadak akibat melakukan jual-beli NFT. Hal tersebut pun tidak ditampik oleh Vice President (VP) of Marketing Tokocrypto Adytia Raflein.

Menanggapi fenomena ini, Adytia mengatakan bahwa NFT sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun, popularitasnya baru berkembang pesat kurang lebih sekitar tahun lalu.

“Popularitas NFT itu sendiri baru mulai naik kurang lebih sekitar tahun lalu. Di awal-awal itu mulai booming, walaupun sebenarnya dia sudah ada earlier than that,” katanya dalam wawancara khusus dengan IDN Times, Selasa (18/1/2022).

Kepopuleran NFT ini, menurutnya, salah satunya terjadi karena banyak orang yang menganggap NFT sebagai cara bagi para seniman untuk mendapatkan pemasukan dari karyanya.

“Nah, NFT ini juga dipandang sebagai cara baru untuk kita yang memiliki karya seni digital ataupun para seniman, untuk memonetisasi aset kita. Sehingga kita bisa mendapatkan alternative income juga dari sana,” jelasnya.

3. Prinsip NFT tak jauh berbeda dengan Crypto

KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Pencucian Uangilustrasi NFT (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepada IDN Times, Adytia menjelaskan bahwa NFT sebenarnya merupakan sebuah token unik yang merepresentasikan kepemilikan aset digital di dalam blockchain. Aset digital tersebut bisa berupa foto, video, lagu, bahkan sampai game juga.

“Belakangan kita juga lihat makin beragam yang di share di dalam NFT terkait dengan beberapa pemberitaan yang terjadi beberapa hari ini. Jadi secara sederhana seperti itu,” katanya.

Adytia juga menjelaskan bahwa NFT secara prinsipnya sebenarnya tidak berbeda jauh dengan aset kripto lainnya yang ada. Ia menjelaskan bahwa keduanya memiliki elemen visual. Namun, NFT hanya bisa diperjualbelikan saja dan tidak bisa ditukar.

“Jadi transaksinya orang membeli dan menjual saja,” katanya.

“Jadi kalau kita berbicara kripto kan juga ada pairing-pairing, beragam pairing dan lain-lain. Tapi, kalau di dalam NFT transaksinya itu hanya terjadi dengan transaksi terhadap koin atau token yang sesuai dengan networking yang digunakan juga,” tambah Adytia.

Baca Juga: Transaksi NFT Marak, OJK Gak Turun Mengawasi?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya