KPK Tangkap Pengusaha Penyuap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017

PS menyuap para anggota DPRD Jambi agar dapat proyek

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pengusaha berinisial PS terkait kasus suap ketok palu RAPDB Provinsi Jambi Tahun 2017. PS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan PS ditangkap pada Sabtu, 7 Agustus 2021, di Kelurahan Tebing Tingi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.

"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ali dalam konferensi pers virtual melalui Channel YouTube KPK, Minggu (8/8/2021).

PS ditahan dalam 20 hari kedepan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Lagi, KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap RAPBD

1. PS menyuap dengan tujuan mendapat proyek di Dinas PU Provinsi Jambi

KPK Tangkap Pengusaha Penyuap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Dalam perkara ini, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang 'ketok palu'. Mereka menagih kesiapan uang 'ketok palu' dengan melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut.

Para pimpinan DPRD Jambi diduga menerima uang kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

PS sebagai salah satu pihak swasta yang diduga berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu memberikan tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017.

Tujuan PS menyuap para anggota DPRD Jambi agar perusahaan miliknya mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jambi di tahun 2017.

2. PS siapkan dana Rp2,3 miliar

KPK Tangkap Pengusaha Penyuap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam upaya suapnya, PS menyiapkan dana Rp2,3 miliar. Berikut pembagiannya

- Rp325 juta

Pada November 2016, PS melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta (anggota DPRD Jambi) dan Zainal Abidin (anggota DPRD Jambi) di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai menitipkan uang untuk 13 orang anggota Komisi III DPRD Jambi. Pembagian uang itu dilakukan oleh Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat dalam acara Bimtek.

- Rp1,950 miliar

Pada Januari 2017, dilakukan pemberian uang di rumah PS kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebesar Rp1,950 miliar. Uang tersebut untuk dibagikan ke 13 anggota Komisi III.

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan

3. Ada 22 tersangka dalam kasus ketok palu RAPD Jambi 2016, termasuk Zumi Zola

KPK Tangkap Pengusaha Penyuap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017(Terdakwa Zumi Zola) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KPK telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Berikut daftarnya:

a. Zumi Zola, (Gubernur Jambi 2016-2021)
b. Erwan Malik, (Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi)
c. Arfan, (Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi)
d. Saifudin, (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi)
e. Supriono, (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)
f. Sufardi Nurzain (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),
g. Muhammadiyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),
h. Zainal Abidin (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019),
i. Elhehwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),
j. Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),
k. Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),
l. Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang (Swasta)
m. Cornelis Buston (Ketua DPRD)
n. AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)
o. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)
p. Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)
q. Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)
r. Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)
s. FR (Fahrurrozi/ anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019)
t. AEP (Arrakhmat Eka Putra/anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-
2019)
u. WI (Wiwid Iswhara/anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019) dan;
v. ZA (Zainul Arfan/anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019).

 

 

Baca Juga: Merasa Tak Terima Gratifikasi, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya