KPU Bakal Atur Usia Panitia Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun?

KPU kini masih merancang aturan teknis Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menyusun sejumlah aturan teknis terkait Pemilu 2024. Terlebih, pada 2024 nanti akan ada Pilkada dan Pilpres.

Belajar dari Pilkada Serentak 2019 yang menelan ratusan korban jiwa dari panitia pemilu, KPU berencana akan membatasi usia panitia PPK, PPS, dan KPPS maksimal 50 tahun pada Pemilu 2024.

“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan COVID-19, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” ujar anggota KPU, Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Pemilu 2024 Berpotensi Split Ticket Voting di Partai Politik, Apa Itu?

1. KPU masih merumuskan aturan teknis pemilu dengan kaitan pandemik COVID-19

KPU Bakal Atur Usia Panitia Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun?IDN Times/istimewa

Asy’ari mengatakan, KPU kini masih merumuskan aturan teknis pemilu dengan kaitan pandemik COVID-19, karena belum diketahui sampai kapan wabah virus corona akan berakhir.

“Misalnya, pandemik masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, (namun) apapun harus diantisipasi, maka KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” ucapnya.

2. Perludem minta tim kerja bersama selesaikan aturan teknis Pemilu 2024

KPU Bakal Atur Usia Panitia Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati meminta kepada tim bekerja sama untuk segera menyelesaikan aturan teknis Pemilu 2024.

Tim kerja itu berasal dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau saya gak salah dulu targetnya ini Mei 2021, tim kerja bersama ini katanya mundur sampai Juni, tapi belum ada lagi (kejelasan) dan mundur lagi, dan kayaknya DPR sekarang lagi reses sampai nanti pertengahan Agustus. Kita gak bisa menunggu terlalu lama hasil dari tim kerja bersama ini," ujar Nisa kepada IDN Times, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Perludem Minta Tim Kerja Bersama Selesaikan Aturan Teknis Pemilu 2024

3. Perlu ada aturan pelaksanaan teknis yang diubah untuk masa pandemik

KPU Bakal Atur Usia Panitia Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Nisa mengusulkan harus ada aturan teknis yang bisa mengatur mengenai pemilu di masa pandemik. Namun, aturan di atasnya seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak menjelaskan secara eksplisit.

"Misalnya, KPU ada rencana untuk mengembangkan teknologi informasi, jadi menghitungnya pakai rekapitulasi elektronik ini kan sebetulnya belum diatur di undang-undang pemilunya," ucapnya.

Sementara, pada Pilkada 2020 rekapitulasi menggunakan teknologi informasi sudah dilakukan. Hal itu karena undang-undang pilkada mengaturnya.

"Kalau di pilkada kemarin bisa menggunakan rekapitulasi elektronik walaupun hanya digunakan sebagai alat bantu, tapi di undang-undang pilkada itu ada pasal disebutkan, ada penghitungan dengan pemanfaatan teknologi informasi," kata Nisa.

4. Perlu dibuat revisi terbatas

KPU Bakal Atur Usia Panitia Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Nisa mengusulkan perlu adanya pemetaan untuk membuat regulasi, sehingga bisa dibuat aturan terbatas.

"Kalau nanti ada revisi terbatas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) misalnya, itu sudah kelas di pasal-pasal mana saja," katanya.

Menurut Nisa, bila pandemik COVID-19 masih ada sampai 2024, perlu juga dipikirkan bagaimana mengatur agar tidak terjadi kerumunan. Misalnya, tidak mengambil suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Datang ke TPS kan potensi orang untuk berkumpul, memilih tidak hanya hadir di TPS, ada bisa lewat Pos, ada pemilihan pendahuluan TPS sudah bisa dibuka beberapa hari sebelum hari H, jadi untuk memecah kerumunan tadi. Bisa disediakan drop box," katanya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Berpotensi Split Ticket Voting di Partai Politik, Apa Itu?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya