KPU Batasi Usia Petugas Ad Hoc di Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun

Hal itu untuk mengantisipasi tidak ada petugas yang wafat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi usia panitia ad hoc seperti petugas PPK, PPPS, KPPS, Pantarlih, KPPS luar negeri. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan usia panitia ad hoc maksimal 50 tahun.

Hal itu mengantisipasi agar tak terjadi lagi para petugas ad hoc meninggal dunia. Sebab, pada pemilu 2019, ada ratusan petugas yang meninggal dunia karena kelelahan dan memiliki penyakit komorbid.

"Kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung. Sehingga fasilitasi memeriksa (kesehatan) badan-badan ad hoc, kami minta pemerintah terutama pemda, karena bagaimana pun teman-teman yang jadi badan ad hoc ini adalah bagian dari warga pemda masing-masing, kami sampaikan kepada presiden," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Rapat DPR Bahas Tahapan Pemilu 2024 Kembali Ditunda

1. Panitia ad hock bakal terima honor Rp1,5 juta

KPU Batasi Usia Petugas Ad Hoc di Pemilu 2024 Maksimal 50 TahunKonferensi pers komisioner KPU di Kantor KPU (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, honor untuk panitia ad hoc seperti petugas PPK, PPPS, KPPS, Pantarlih, KPPS luar negeri akan naik dibanding 2019. Pada 2024, pantia ad hoc itu rata-rata akan diberi honor Rp1,5 juta.

"Honornya Rp1,5 juta, yang dulu Rp500 ribu," ucap Yulianto.

Baca Juga: Rapat Konsinyering Sepakati Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp76 Triliun

2. KPU alokasikan Rp14 triliun bila Pemilu 2024 dibagi 2 putaran

KPU Batasi Usia Petugas Ad Hoc di Pemilu 2024 Maksimal 50 TahunIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Hasyim menjelaskan, KPU mengalokasikan anggaran Rp14 triliun apabila Pemilu 2024 dibagi menjadi dua putaran. Dana tersebut diambil dari usulan penyelenggaraan pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun.

"Kalau keperluannya ada dua, pertama digunakan untuk kegiatan tahapan pemilu sebesar Rp63.405.969.628, persentase 82,71 persen. Jadi total anggaran yang Rp76,6 triliun itu sebagian besar untuk kegiatan tahapan," ujar Hasyim.

Meski demikian, kata Hasyim, apabila Pemilu 2024 tak digelar selama dua putaran, anggaran RP14 triliun itu tak jadi dipakai.

"Antisipasi pilpres putaran kedua, untuk bisa ditentukan pemenang harus melebih separuh jumlah suara sah nasional, kemudian juga menangnya harus di lebih separuh jumlah provinsi di Indoensia yang masing-masing provinsi minimal menangnya 20 persen," ucapnya.

"Sehingga kalau tidak memenuhi itu konstitusi menentukan harus tercapainya itu, maka KPU mengantisipasi itu, bahwa katakanlah tidak terjadi, maka angka Rp14,4 triliun ini tidak digunakan atau tidak dibelanjakan," sambungnya.

3. Tahapan penggunaan anggaran pemilu 2024

KPU Batasi Usia Petugas Ad Hoc di Pemilu 2024 Maksimal 50 TahunIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Hasyim merinci tahapan pengguanaan anggaran Pemilu 2024 dimulai pada 2022. Pada tahun ini, KPU mengusulkan anggaran pemilu sebesar Rp.8.061.085.734.000.

Kemudian pada 2023, anggarannya sebesar Rp23.857.317.226.000. Sementara, untuk anggaran tahapan pemilu di tahun 2024 sebesar Rp44.737.909.334.000.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya