KPU: Sudah 16 Parpol Daftar Sipol, Ada 7 Pendatang Baru

KPU menjelaskan ada 7 parpol yang belum pernah ikut pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sudah ada 16 partai politik (parpol) yang mendaftar ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, data tersebut tercatat per Sabtu, 25 Juni 2022 pukul 20.00 WIB.

"Jadi dengan demikian ada 4 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol," ujar Idham dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga: Akses Sipol KPU Dibuka, 3 Parpol Ajukan Migrasi Data Pemilu 2019

1. Daftar 16 parpol yang sudah masuk Sipol

KPU: Sudah 16 Parpol Daftar Sipol, Ada 7 Pendatang BaruKomisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)

Berikut 16 parpol yang sudah masuk ke dalam Sipol:

1.Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa

Baca Juga: KPU Buka Akses Sipol 2024, Calon Peserta Pemilu Sudah Bisa Unggah Data

2. Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi parpol

KPU: Sudah 16 Parpol Daftar Sipol, Ada 7 Pendatang BaruKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Idham juga memastikan, web Sipol nantinya dapat diakses partai politik peserta pemilu dalam proses pendaftaran dan verifikasi.

"Sesuai Undang-Undang, kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," tutur dia.

3. KPU bentuk satgas khusus untuk amankan data-data Sipol

KPU: Sudah 16 Parpol Daftar Sipol, Ada 7 Pendatang BaruLogo KPU (journal.kpu.go.id)

Idham menjelaskan, Sipol bakal dikawal langsung oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri dari sejumlah kementerian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Cyber Polri.

"Terkait mitigasi, dalam hal ini strategi keamanan data Sipol ada dua lapis, kalau aplikasinya ada masalah. Jadi insyaallah, data yang sudah di-upload ke Sipol akan sangat aman karena kami akan amankan dalam dua lapis pengamanan," ucap dia.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya